Bila kamu tengah senggang, coba deh search kata “Oknum” di laman Google dan lihat hasilnya. Kemungkinan besar akan keluar beberapa ulasan serta berita perihal anggota polisi yang tengah jadi sorotan akibat memaksa kekasihnya melakukan aborsi sampai membuatnya depresi dan melakukan bunuh diri, juga tentang kasus dosen di salah satu universitas yang terkena kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.
Kata “Oknum” memang tengah viral seiring dengan banyaknya kasus-kasus yang melibatkan seseorang dari bagian organisasi maupun instansi besar, terjerumus melakukan suatu keburukan dan pada akhirnya organisasi/instansi yang menaungi si tersangka tersebut mengeluarkan klarifikasi dengan menyebut anggotanya tersebut sebagai oknum. Pada akhirnya, sebagian masyarakat menilai penggunaan kata oknum di sini tidak tepat dan jauh dari kata adil. Lantas, apa sebenarnya definisi serta makna yang terkandung dalam kata “Oknum” ini?
Melansir dari wawancara IDN Times dengan seorang ahli bahasa bernama Ivan Lanin, dikatakan bahwa kata oknum berasal dari bahasa Arab أُقْنُوم (ʾuqnūm) artinya adalah individu atau orang. Ivan menjelaskan kata oknum yang terekam oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki tiga arti.
Pertama, kata dia, oknum digunakan dalam agama Katolik yang artinya pribadi. Sementara arti kedua yaitu seorang atau seseorang, dan yang ketiga yaitu orang dengan arti yang kurang baik.
Ivan menerangkan maksud dari arti ketiga ini adalah seseorang yang berada pada suatu organisasi besar, tetapi melakukan suatu perbuatan yang melanggar nilai organisasi tersebut.
“Oknum ini itu digunakan sebagai orang yang keluar (melanggar), jadi itu bagian dari suatu organisasi besar tetapi dia itu melakukan suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai organisasi,” jelas Ivan kepada IDN Times, Selasa (26/10/21).
Jika kita kaitkan kata oknum dengan berbagai kejadian yang tengah jadi sorotan di mata masyarakat sekarang ini, bisa dikatakan kata oknum ini mengalami pergeseran makna menjadi lebih buruk (peyorasi).
Meski begitu, penggunaan kata oknum yang sering digunakan oleh sebuah organisasi atau institusi yang memiliki anggota yang menyimpang sudah sesuai dengan kaidah berdasarkan KBBI. Termasuk, dalam penggunaan kata oknum pada sebuah pemberitaan media massa. Yang menjadi masalah ialah masyarakat merasa kecewa sebab penggunaan kata oknum oleh instansi yang terkait dalam sebuah kasus, dianggap sebagai tindakan tidak bertanggung jawab, seakan lepas tangan terhadap hal yang menimpa anggotanya demi menjaga nama baik organisasi atau instansinya. Padahal, tidak ada salahnya untuk berklarifikasi tanpa menggunakan kata oknum, serta meminta maaf kepada masyarakat mengatasnamakan organisasi atau instansi mereka, hal tersebut tentu akan dinilai lebih mulia dan bertanggung jawab oleh masyarakat.
Baca Juga : Mengawal Pengesahan RUU TPKS : Seminar Nasional Puncak 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Penulis: Fryan Septiansyah
Editor: Neni Dwi A.