Sudah Diputuskan! Hima Satrasia Tetap Bersatu

Pemisahan Hima Satrasia dibahas pada Sidang Pleno III Musyawarah Mahasiswa. Untuk mempersiapkan pemisahan Hima Satrasia, diperlukannya tim ad-hoc. Tim ini dibentuk guna merumuskan kajian isu pemisahan Hima Satrasia dalam bentuk penelitian. 

Dalam perumusannya, penelitian tim ad-hoc menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Kedua metode ini digunakan supaya data yang didapatkan bisa terdata secara akurat sehingga arah organisasi terlihat jelas akan dibawa ke mana. 

Metode kualitatif dilakukan tim ad-hoc dengan mewawancarai kedua Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) serta Bahasa dan Sastra Indonesia (BSI). Hasil dari wawancara tersebut, Kaprodi Satrasia (BSI dan PBSI) mendukung penuh pemisahan Hima Satrasia. Hal ini didasari faktor peraturan rektor, administrasi, dan fokus prodi yang berbeda.

Baca juga selengkapnya: tanggapan Kaprodi Satrasia mengenai isu pemisahan

Kemudian, metode kualitatif dipaparkan pada sidang pleno III Musyawarah Mahasiswa oleh tim ad-hoc. Namun, berdasarkan hasil angket yang telah disebarkan ke Maprodi Satrasia, terdapat data yang anomali. Data tersebut, yakni dari 314 mahasiswa yang mengisi angket, 201 mahasiswa setuju dengan memecah himpunan. Sementara itu, 113 mahasiswa lebih memilih himpunan tetap bersatu. Namun, didapatkan total data bahwa hanya 47 dari 314 Maprodi Satrasia yang berminat mengurus. 

Dapat disimpulkan bahwa Maprodi Satrasia lebih setuju Hima Satrasia dipisah, tetapi yang memilih dipisah hanya sedikit yang ingin mengurusnya. Tentunya data ini menjelaskan kebanyakan Maprodi tidak ingin ikut bertanggungjawab mengurus ketika memang dipisah.

Setelah tim ad-hoc memaparkan data-data yang telah didapatkan, setiap fraksi mulai dari fraksi 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024 menanggapi kajian tim ad-hoc. Tanggapan ini mendasari keputusan yang akan ditetapkan. Apakah setiap fraksi setuju terhadap pemisahan? Atau justru tetap bersatu? 

Dalam sidang pleno III, setiap fraksi mendiskusikan langkah terbaik untuk keberlangsungan Hima Satrasia. Kajian tim ad-hoc dijadikan pertimbangan fraksi untuk memutuskan pemisahan atau tetap bersatu. 

Hasil Sidang Pleno 3

Setelah melihat berbagai kondisi objektif, Fraksi 23 menyampaikan bahwa masalah intinya adalah di internal, bukan eksternalnya. Dilihat dari komunikasi yang kurang baik dengan Kaprodi seharusnya yang diperbaiki adalah komunikasinya, bukan pemisahan sebagai solusinya. 

“Permasalahan kita adalah tanda tangan Kaprodi karena tidak ada kabar balik dari kegiatan sehingga tidak perlu hima dipisah. Kita bisa membuat laporan, misal uang cair ke Kaprodi,” ungkap Fraksi 23.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Fraksi 21 yang mengemukakan pemisahan adalah solusinya. Hal ini dikemukakan karena masalah administrasi yang akan terus berlanjut. Selain itu, minat organisasi Maprodi tergolong rendah. 

“Hima itu sebaiknya dipisah karena masalah perizinan akan selalu seperti itu antara prodi dan hima. Kemudian, minat Maprodi yang sedikit, bahkan 2 tahun terakhir angkanya hanya 50-an. Jika seperti itu, hima akan merasakan hal yang sama,” jelas Fraksi 21.

Baca juga: HIMA Satrasia UPI Gelar Pembekalan 3: Perkuat Kompetensi Dasar Organisasi

Dengan adanya beberapa pandangan yang berbeda, Fraksi 20 menyepakati Hima Satrasia tetap bersatu. Hal ini atas dasar kajian ad-hoc yang kontradiktif dengan pemisahan dan jumlah pengurus. Namun, Fraksi 20 mengembalikan lagi kepada kepengurusan selanjutnya, yakni 2024 dan 2025.

“Sepakat untuk himpunannya tetap satu dan dikembalikan kepengurusannya ke angkatan 2023 dan 2024,” ucap Fraksi 20.

Melihat berbagai pandangan, fraksi 24 mempertimbangkan berbagai ancaman apabila memang benar harus pisah. Menurutnya, tantangan seperti alur administrasi, koordinasi, dan masalah Kaprodi masih bisa disiasati dari internalnya. Pemisahan pun bukan menjadi solusi. 

“Masih ingin disatukan karena melihat banyak yang ingin himpunan dipisah, tetapi mereka tidak mau bergabung. Alur birokrasi dan koordinasi dengan Kaprodi bisa diperbaiki supaya lebih baik kedepannya. Dari segi SDM pun akan mengalami ketimpangan apabila dipisah,” ujar fraksi 24. 

Dengan segala suara dari berbagai Fraksi, Fraksi 22 turut memberikan hak suara. 

“Dengan segala pertimbangan yang sudah diberikan, kami sepakat betul kalau dipisah banyak keburukannya, kami juga sepakat mempertahankan keputusan kami bahwa himpunan tetap disatukan,” tegas fraksi 22.

Respons mengenai pemisahan, hanya satu fraksi yang sepakat dipisah, sedangkan empat fraksi, menyatakan himpunan tetap bersatu. Maka dari itu, putusan akhir sidang pleno III ini adalah Hima Satrasia tetap bersatu. 

Di balik dua dukungan Kaprodi Satrasia untuk pemisahan Hima Satrasia, ternyata hal ini belum tentu menjadi langkah yang terbaik. Melihat dari minat calon pengurus yang masih sedikit justru akan menghambat organisasi. Selain itu, beberapa masalah internal seperti koordinasi dan komunikasi Kaprodi bisa disiasati dengan memperbaiki internal organisasi.

Baca juga: Paradigma Transformasional Pendidikan Tinggi: Mengupas Arah Kebijakan Mendikti Saintek 2025

Penulis: Saddam Nurhatami

Editor: Nabilla Putri Nurafifah