Bagi warga Sukahaji, 24 jam terasa sangat cepat. Detik berganti menit, menit berganti jam, hingga 5 hari pun berlalu. Namun, 6 warga Sukahaji masih berada di dalam dinginnya sel tahanan Polda Jabar. Kenyataan pahit itu harus ditelan mereka ketika perjuangan mempertahankan ruang hidup malah dianggap sebagai tindakan kriminal.
Enam warga Sukahaji resmi ditahan di Polda Jabar setelah menghadiri pemanggilan pemeriksaan terduga-tersangka di Satreskrim Polrestabes Bandung pada 30 Juli 2025. Melalui penangkapan ini, mereka seperti dibungkam untuk tidak lagi melawan dan menyerahkan hak atas tanahnya yang telah lama dihuni. Namun, mereka memilih tidak berhenti dan akan tetap menuntut keadilan pada negara.
Buktinya, pada Senin pagi, 4 Agustus 2025, warga Sukahaji menemani LBH untuk memberikan surat penangguhan penahanan bagi 6 saudara mereka yang telah dikriminalisasi oleh negara. Harapannya, warga dapat segera melihat saudara-saudara mereka menghirup udara bebas dalam waktu secepatnya.
Dengan didampingi para pegiat solidaritas dari berbagai elemen masyarakat, warga Sukahaji menyuarakan tuntutan agar keadilan benar-benar mereka rasakan. Selain itu, mereka juga terus meminta kejelasan negara atas hak tanah yang telah mereka garap dan tinggali selama puluhan tahun.
Orasi hingga pembuatan banner dilakukan warga dan solidaritas sebagai bentuk penyuaraan tuntutan. Meskipun kepanasan dan kehujanan, mereka tak peduli. Bagi warga Sukahaji, apapun akan mereka lakukan untuk terus melawan penindasan yang mereka rasakan.
Baca Juga: Abdidaya Ormawa 2024: Penghargaan bagi Para Pemberdaya Masyarakat
Fotografer dan Penulis: Desi Fitriani
Editor: Laksita Gati Widadi