Polemik Gerakan Sabun Mandi

Polemik Gerakan Sabun Mandi

Perasaan sudah berapa tahun mengikuti berbagai evaluasi dari gerakan mahasiswa, khususnya di UPI, satu masalah besarnya, yaitu riset. Masalah duanya adalah soal siapa yang punya gerakan ini, atau yang biasa dilabeli sebagai claiming. Perasaan konflik horizontal sabun mandi selalu terjadi, tapi tidak sereceh ini. Kalau diasosikan dengan sabun mandi, mungkin inilah yang namanya gerakan onani.

Perasaan sudah berapa tahun mengikuti berbagai evaluasi dari gerakan mahasiswa, khususnya di UPI, satu masalah besarnya, yaitu riset. Masalah duanya adalah soal siapa yang punya gerakan ini, atau yang biasa dilabeli sebagai claiming. Perasaan konflik horizontal sabun mandi selalu terjadi, tapi tidak sereceh ini. Kalau diasosikan dengan sabun mandi, mungkin inilah yang namanya gerakan onani.

Pandemi dan 1001 Masalah Umum

Mari kita tengok beberapa kejadian-kejadian penting belakangan ini. Pandemi corona yang diurus oleh kelucuan negara ini menjadi pukulan kepada klas-klas sosial yang ada di dalamnya. Tak terkecuali mahasiswa dan yang menanggung biaya pendidikannya. Tak terkecuali juga civitas academica yang bernaung di dalamnya, juga pekerja-pekerja yang terpukul akan kondisi ini. Semuanya tentu pusing. Para pemangku kebijakan yang mesti mengalokasi ulang anggarannya, mahasiswa dengan segala kerumitan akademik juga soal biaya pendidikannya. Dosen pun pastinya juga terpukul akan beban kerja yang berubah drastis.

Sejak kampus dinyatakan libur, awalnya dua minggu, lalu berlanjut ke PSBB, dan seterusnya sampai hari ini (dan menurut edaran Kemendikbud, pembelajaran daring akan berlanjut sampai akhir semester ganjil 2020), semua sektor berbenah diri, mempersiapkan segala hal. Di lain sisi banyak yang bimbang atas kondisi ini, sebab kondisi ini menyerang segala sektor dari kehidupan. Bertemu jadi daring, banyak gelombang PHK, usaha yang mesti tutup buku sebelum waktunya, dan berbagai instansi yang juga mesti menyesuaikan kinerjanya.

Salah satu yang patut dicatat, secara mental, manusia-manusia Indonesia yang dihadapkan dengan kasus ini menjadi seperti kerupuk yang keler-nya tidak ditutup semalam. Yang mesti diingat dan dicatat adalah kondisi pandemi awal-awal memberi masalah soal kuliah daring, dan satu lagi keraguan yang muncul di benak mahasiswa: UKT saya larinya ke mana ya?

Polemik Kuota Internet

Pada masa Maret-April tersebut, informasi bersliweran terkait kompensasi UKT berupa kuota internet untuk pembelajaran. Salah satu yang musti juga dicatat adalah UPI merespon kebijakan tersebut dengan memberikan kompensasi sebesar Rp. 100.000 perbulan untuk menjalankan perkuliahan secara daring, hal tersebut juga menanggapi rambu-rambu akademik UPI terkait pembelajaran daring. Kalau kita telaah baik-baik, dari manakah UPI mengambil kesimpulan bahwa kompensasi UKT mahasiswa demi kelancaran akademik mesti dengan kompensasi kuota internet sebesar Rp. 100.000? Wallahualam, mungkin UPI saja yang tahu soal itu.

Entah diam-diam UPI telah melakukan riset besar-besaran terkait kebiasaan penggunaan data internet oleh mahasiswa, entah UPI diam-diam telah melakukan riset terhadap provider apa saja yang digunakan mahasiswa, entah UPI diam-diam telah menghitung berapa jumlah mahasiswa yang menggunakan wifi di rumahnya atau yang hanya mengandalkan kuota. Entahlah itu, mungkin itu adalah masalah diam-diam. Bukan maksudnya tidak bersyukur, tapi apa alasannya mesti Rp. 100.000, karena penggunaan data internet itu relatif bukan?

Baca juga: Panca In-dera

Kita tarik lagi ke persoalan, hal tersebut tidak ujug-ujug suddenly tiba-tiba muncul tentunya. Ada peran partisipasi aktif dari mahasiswa yang juga mendorong kebijakan tersebut. Tapi, sialnya pergerakan tersebut tidak terorganisir. Tidak mendorong untuk menanyakan UPI dapet angka segitu hasil ngitung dari mana? Tetapi masalah tersebut selesai ketika ada anjuran melengkapi biodata mahasiswa di student.upi.edu untuk mengisi kolom rekening BNI (selepas itu ditambah juga slot BRI). Sedikit tambahan, saya pun tak bisa mengenyampingkan peran dosen yang juga mendorong kebijakan kuota internet ini. Mau bagaimanapun memang sudah tanggung jawab kampus untuk memfasilitasi kegiatan akademik. (walau soal kemahasiswaan sampai hari ini belum ada angin bagus apa-apa tuh).

Yang patut dicatat adalah masalah kuota internet adalah masalah bersama, masalah tersebut juga direspon oleh mahasiswa. Sayangnya dalam hal ini tidak terjadi pengorganisasian, atau riset kecil-kecilan lah yang dilakukan, padahal kalau saja visioner, mungkin pengorganisasian ini bisa berlanjut sampai ke hingar-bingar masalah UKT hari ini. Nah, mulai kelihatan sedikit nih ada lubang terkait pengorganisasian massa dan pergerakan sabun mandi tadi.

Polemik UKT

Oke, lanjut. Masalah berikutnya, kalau diingat-ingat, hampir selama 3 bulan terakhir, mahasiswa UPI pasti banyak berurusan dengan Google Form, Jotform atau yang sejenisnya. Baik tugas, maupun pendataan UKT. Pendataan UKT tingkat jurusan, tingkat fakultas, tingkat universitas atau tingkat-tingkat apa lah itu. Pokoknya banyak banget. Tapi pertanyaannya, kemanakah data itu berlabuh? Apakah bisa dengan mengisi data tersebut sama dengan kita sumbangsih kepada penyelesaian polemik UKT?

UKT adalah masalah bulan Juli-Agustus dan Januari sejak implementasinya pada tahun 2013 (khususnya UPI mulai masif menjadi masalah bersama pada tahun 2014). Ya, masalah persemester. Biasanya akan ada aksi untuk meminta keringanan dan bantuan atas UKT dalam kurun waktu tersebut. Nah, biasanya selepas aksi selalu ada refleksi kita kurang dalam pembacaannya atau, riset kita harus lebih rinci lagi. Ah, sepertinya begitu ya.

Coba kita tarik kembali permasalahan tersebut ke kebiasaan kita memandang UKT. Apakah UKT merupakan kewajibanmu untuk melaksanakan kuliah? Iya. Apakah UKT memberatkanmu? Relatif, tergantung kamu bisa bayar atau tidak. Apakah UKT adalah sistem berkeadilan yang memang membawa konsep pendidikan secara utuh? Astagfirullahaladzim.

Beberapa anggapan terkait UKT pun mesti kita timbang-timbang kembali, mesti dipertanyakan. Seperti, UKT itu adalah subsidi silang lho. Apakah betul subsidi silang? Betul. Tapi dari siapa untuk siapa? Dari mahasiswa untuk mahasiswa? Apakah yang membayar sejumlah >Rp. 6.000.000 menopang yang membayar Rp.1.000.000? Bisa saja. Dari mana konsep penghitungannya? Apakah dari jumlah keterangan penghasilan yang kita input ketika masuk kuliah? Bagaimana kalau semisal di dalam perjalanan kuliah ini terjadi perubahan ekonomi yang signifikan dari si 6 juta? Apakah adil dia memberi subsidi silang, kalau katakanlah penghasilan penanggung biaya pendidikannyapun menjadi setara dengan yang membayar Rp. 1.000.000 tadi? Apakah UKT betul-betul menyesuaikan dengan kondisi ekonomi? Kan tidak juga rupanya ya.

Lalu, mari kita bicarakan bagaimana UPI menanggapi fenomena tersebut. Oke, mari kita adil melihat masalah ini, biasanya solusi pertama sebagai juru selamat yang bermasalah dengan pembayaran adalah penangguhan, alias cicilan, alias nganjuk dulu gan. Selepas itu, jumlah tunggakan itu akan muncul di halaman student.upi.edu, di kolom pembayaran. Selain penangguhan? Ada opsi bantuan dari departemen, dari fakultas. Tapi tidak banyak tentunya, untuk kasus-kasus tertentu saja (dan musti melalui proses advokasi yang panjang seperti Luffy dilatih 2 tahun oleh Silvers Reyleigh).

Memang tidak ada lagi bantuan terkait masalah ini? Ya, kiranya selepas itu juru selamat lain adalah bidikmisi. Itupun kalau ada slotnya, kalau tidak ada ya silakan pinjam uang sana-sini, atau ya, silakan cuti dulu. Begitu bukan? Dari masalah ini biasanya digalangkanlah aksi-aksi yang sudah saya singgung di atas tadi. Mulai dari bersahabat dengan google form, jotform atau sejenisnya. Atau lebih jauh lagi, sebelum permasalahan-permasalahan terkait UKT itu jatuh tempo, maka baik dari himpunan, BEM Fakultas atau yang tingkat universitas akan menggalang data.

Lalu kemana data itu berlabuh? Data tersebut akan masuk dapur analisis. Salah satunya adalah menghitung jumlah apakah kamu keberatan UKT? Yang biasanya jumlah jawabannya 60:40, berat ke yang keberatan, karena memang data tersebut peruntukannya untuk mahasiswa yang berkendala dalam pembayaran. Tapi eh tapi, tapi. Secara metode pengumpulan data, rasanya kalau mau pakai pertanyaan apakah kamu keberatan UKT? Sudah jelas kan jawabannya akan seperti apa?

Oke, lanjut, kita fokuskan lagi. Lalu data-data masalah tadi diolah kembali dalam dapur analisis. Akan dibenturkan dengan kebijakan-kebijakan yang ada di Undang-Undang Perguruan Tinggi tahun 2012, yang ada di UU Sistem Pendidikan Nasional 2003, yang ada diberbagai peraturan mentri, yang ada di prinsip demokratisasi pendidikan, anti liberalisasi pendidikan, komersialisasi pendidikan, sampai ke pernyataan Rektor bahwa semua mahasiswa UPI tak ada yang boleh tidak berkuliah karena tidak bisa bayar. Meskipun, kalau mau kita tilik, coba deh hitung presentase berapa mahasiswa yang mesti cuti karena alasan biaya, hehe.

Baca juga: Kabar tentang KKN Covid-19 berbasis daring, efektif atau bahkan tidak solutif?

Tapi apakah rumus-rumus gerakan mahasiswa sudah tepat dalam melihat dan menimbang UKT? Biasanya yang muncul adalah BKT – BOPTN. Tapi apakah komponen-komponen yang lain sudah dihitung secara sistemis, runut dan tepat sasaran? Contoh mudahnya adalah pemahaman soal terminologi, atau istilah. Apakah sudah betul pemahaman gerakan terhadap BOPTN? Apakah BOPTN adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi sebagai definisi utama? Atau, BOPTN ini punya beberapa kawan terminologi lain seperti SSBOPT, BOPT, BPPTNBH? Bagaimana soal itu?

Juga mengenai BKT, dalam sebuah kajian ekonomi politik tahunan Serikat Mahasiswa Progresif UI, sejak 2012, mereka menghitung komponen yang dinamakan SUC atau Student Unit Cost. SUC ini adalah jumlah anggaran kampus per satu kepala mahasiswa. Kalau menilik PP no. 26 tahun 2015 ada mekanisme pendanaan PTNBH, di sana dimuat pula sebuah komponen yang mirip dengan SUC yang ada di UI tersebut. Rumusan itu juga kita kenal sebagai BKT Basis yang rumusnya adalah penjumlahan dari (Biaya Langsung) + (Biaya Tak Langsung).

Tapi, apakah pergerakan kita sudah kenal jauh soal terminologinya saja lah dulu. Atau belum? Kalaulah belum bagaimana bisa mengorek mekanisme pelaksanaannya? Apa yang ingin dibuktikan dari sebuah pergerakan sosial kepada kebijakan?

Nah, biasanya dapur analisis pergerakan UPI, sampai di sana saja. Sampai ke rumus BKT – BOPTN. Walau meski BOPTN-pun analisisnya entah dari mana kalau saya menilik pergerakan yang baru-baru saja terjadi di UPI ini.

Tapi kita coba cek n ricek lagi, apa sih yang kemudian jadi pertimbangan kampus terkait UKT. Apalagi kalau bukan Rencana Anggaran Kerja atau disingkat jadi RKA. RKA ini dapat diakses pada situs PPID UPI, alias Pusat Pelayanan Informasi dan Data UPI. RKA itu berisi dari mana saja kampus mendapat pembiayaan, berapa persen dari APBN, berapa persen dari Non-APBN. Lalu penggunaannya mau ke mana saja, di situ juga dilampirkan.

Tapi eh tapi tapi. Apakah pergerakan kita sudah melongok ke data tersebut? Apakah RKA tak ada urusannya dengan UKT? Oh, tentu ada. Berdasarkan RKA 2020 revisi April saja dilampirkan bahwa pendapatan kampus sebesar >348 miliar itu berasal dari sumbangan masyarakat. Sumbangan masyarakat = UKT. Banyak kan? Nah, dari total uang sebesar itu kemudian dialokasikanlah ke berbagai sektor. Salah satunya untuk mendanai Biaya Pendidikan, yang mana biaya pendidikan pun jadi tanggungan BPPTNBH (sumbernya APBN, dari negara). Sehingga, kalau kita sederhanakan, Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) itu adalah Negara + Rakyat. Itulah sumber dana pendidikan kampus.

Tapi kita coba telaah lagi, berapa besar sih yang dikeluarkan pemerintah dan yang dikeluarkan oleh mahasiswa secara presentase? Beratan mana? Besaran siapa? Setelah disidik-sidik, perbandingan tanggungan APBN terkait BOPTN ini terus menurut setiap tahun. Lah kok? Padahal di sisi lain, keuangan kampus yang semakin hari pasti harus menunjukan peningkatan memerlukan anggaran yang seimbang. Nah, sederhananya, itulah salah satu alasan kenapa golongan UKT selalu meningkat setiap tahunnya. Sebab kampus juga mesti pintar-pintar mencari pendanaan untuk menjalankan setiap kinerjanya. Dalam kata lain, tanggung jawab pemerintah terhadap kampus semakin jadi mandiri. Ditambah dengan IGU (Income Generating Unit) yang mengharuskan PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) menambah pengasilannya setiap tahun anggaran. Karena itulah makin hari makin banyak yang harus dibayar di kampus kita ini, huhu.

Dari tadi sudah keliling, mari kita luruskan kembali. Jadi, kelompok UKT saya berasal dari mana dong? Nah, pembacaan anggaran BOPTN di atas kemudian dibenturkan kepada Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang masing-masing prodi punya standarnya sendiri. Rata-rata standar tersebut tercermin dari golongan IV UKT pertahun ajaran. Jadi, katakanlah kamu 2018, dan UKT-mu ada di golongan IV, nah maka BKT jurusanmu adalah besaran UKTmu. Dalam BKT itu ada juga yang disebut BKT Basis, (seperti yang diterangkan di atas) yaitu apa saja yang kamu dapatkan sebagai satu kepala mahasiswa UPI di jurusan kamu. Di dalamnya adalah unit-unit biaya yang akan kampus berikan kepada kamu dari hasil hitungan anggaran kampus dan BKT jurusan kamu.

Baca juga: Biaya Kuliah Pasti Aman Karena Pembuat Kebijakan Pastinya Orang-Orang Berakal

Setelah itu, barulah dibenturkan kepada kondisi ekonomi: pekerjaan, gaji, berapa tanggungan (ortu/wali/yang menanggung biaya UKT), berapa rekening listrikmu dalam sebulan, PBB kamu berapa, dll. Lalu jadilah kelompok UKT-mu.

Angin Segar Dari Knalpot Damri

So, setelah berpanjang-panjang tadi, apakah mungkin UKT-mu bisa disesuaikan, diturunkan, atau didiskon? Ya, bisa. Dengan catatan, setiap keputusan terkait UKT akan mempengaruhi anggaran kampus. Sehingga, kalau mau ada pergerakan terkait UKT yang komprehensif, maka mesti dilakukan pembacaan anggaran kampus juga.

Tapi bagaimana dengan Permendikbud no. 25 tahun 2020 yang dikeluarkan baru-baru ini? Yang di dalamnya katanya ada angin segar terkait penyesuaian UKT, diskon atau apapun lah itu pokoknya yang angin-angin segar aja pokoknya. Apakah ini akan membantu? Oh, tentu kebijakan ini fardu ai’n alias wajib untuk dituruti oleh kampus. Saya yakin UPI juga akan mengimplementasikannya. Tapi eh tapi tapi, yang jadi pokok masalahnya adalah bagaimana sistematikanya?

Menengok kebijakan bantuan yang disediakan oleh kampus, yang terjadi setiap tahun adalah bantuan akan diberikan kepada yang melapor. Yang melapor kemudian diklasifikasikan, layak dibantu gak ini ya, kalau masih bisa jalan walau terpincang juga tak apa lah. Dalam beberapa kasus advokasi saya temukan beberapa jawaban dari pemangku kebijakan UPI, yakni bantuan ini mau kita berikan, tapi banyak yang tidak jujur, lalu bantuan akan kami salurkan, tapi untuk yang benar-benar membutuhkan dan jujur.

Oke, asumsikanlah bahwa kondisi pandemi ini memberikan pukulan telak seperti yang sudah disinggung di awal tulisan. Lalu bagaimana jika mekanisme bantuan berjalan seperti mekanisme biasanya? Pelaporan. Kemungkinan yang terjadi adalah pembludakan. Seperti bantuan yang tersedia sekarang, yaitu penangguhan, pasti tingkat pelapornya meningkat signifikan di banding tahun-tahun sebelumnya. Alhasil, kemungkinan banyak yang tidak akan kebagian bantuan konkrit, tapi dialihkan kembali ke juru selamat utama: penangguhan.

Tapi eh tapi tapi. Bagaimana kalau UPI benar-benar melakukan verifikasi massal? Ya, kalau kawan-kawan coba lihat bagaimana mekanisme verifikasi massal di Unpad yang berjalan belum maksimal dengan pengorganisasian pergerakan oleh mahasiswanya, yang terjadi adalah yang asalnya 4 juta jadi 5 juta. Itu lho hasil Permendikbud kalau langsung dikelola tanpa pengawalan kebijakan.

Di sinilah pentingnya sebuah riset dalam pergerakan, sebab pergerakan sosial mesti menunjukan bukti secara konkrit apa yang menjadi masalah dari kebijakan. Karena perjuangan itu bukan sekadar turun ke jalan, orasi dengan menggebu-gebu, melakukan konfrontasi atau yang semacam itulah. Perjuangan adalah pembuktian bahwa sesuatu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dunia ini sudah terlampau lucu, jangan jadikan permasalahan sosial yang dibedah centang-prenang jadi lelucon selanjutnya.

Pergerakan Sabun Mandi

Baik, mari kita bayangkan polemik ini seperti pistol dan peluru. Maka disitulah data, analisis yang kemudian kita sebut riset adalah peluru-pelurunya. Kalau hanya data, berarti  hanya besinya saja, tidak dengan bubuk mesiunya. Kalau data dan analisisnya jelek juga bisa jadi ketika ditembakan, maka bidikannya akan meleset.

Jadi, kalau menilik kembali evaluasi gerakan-gerakan di UPI, yang masalah adalah riset berarti sudah sejak lama pergerakan ini nenteng-nenteng pistol yang tak ada pelornya, atau katakanlah, pistolnya bagus, tapi pelurunya kualitas KW. Sementara kalau melihat pergerakan yang kemarin-kemarin, rasanya saya seperti melihat segerombolan orang petantang petenteng menenteng dan mengokang pistol air.

Pergerakan ini viral selepas saya melihat beberapa rilisan di UPIFess, dan juga dari lalu lintas Whatsapp. Beberapa mahasiswa mendatangi rektor saat pelantikannya di tanggal 16 Juni 2020. Memberikan sebuah dokumen. Seperti dokumen yang amat serius. Tapi kalau coba saya tebak, selepas dokumen itu diberikan mungkin Rektor baru kita mengalami khatarsis, pencerahan dan inspirasi bahwa ada konvensi bentuk karya sastra baru: Naskah Akademik.

Menurut Rifattere, karya sastra punya syarat: fiksi, dan menggunakan pernyataan konotatif. Sedang menurut Aristoteles sebuah karya sastra punya ciri: Dramatik, Realistik, dan Puitik. Ah, melihat pemahaman-pemahaman tersebut saya jadi haqqul yaqin bahwa naskah akademik itu fiksi, bukan riset seperti yang saya bayangkan.

Di dalamnya ada kata pengantar yang bukan kata pengantar sama sekali itu, di mana lagi anda akan menemukan glosarium di dalam kata pengantar? Jarang kan? Nah, naskah akademik ini ada! Lalu analisis yuridis yang ya, perasangka baik saya induktif. Lalu berbagai instrumen data atau yang disinggung di sana sebagai Fakta Di Lapangan tidak memiliki kesamaan instumen. Selepas itu tidak ada analisis, semua langsung tuntutan. Begitu terkagumnya saya, begitu to the point  sebuah riset gerakan sosial yang dibuat kawan-kawan ini.

Boro-boro menghitung anggaran kampus, lalu dibenturkan dengan data yang ada di sana lalu mencari celah kesalahan secara yuridis. Ini To The Point! Beberapa hari berselang, tiga hari kemudian, kawan-kawan ini beraudiensi dengan rektor. Hasilnya normatif. Boro-boro bicara data atau analisis. Kata saya juga apa kan, ibarat melakukan sebuah penggrebekan dengan pistol air.

Selepas audiensi yang berbuah kekecewaan itu pergerakan ini hilang seperti angin. Walau tak ada angin tak ada hujan. Sebelum bertemu rektor tak ada rilis, selepas beremu rektor tak ada rilis yang disebar kepada publik. Tuntutannya hanya ada tertera di website ini, hasil peliputan reporter Literat itupun.

Dalam struktur rilis, atau kajian sosial, tuntutan adalah kesimpulan dari hasil temuan dari data, analisis dan riset. Walaupun sebenarnya sudah tahu apa yang akan disasar, kajian penting untuk mengetahui pintu masuk dari sebuah kebijakan. Saya rasa, selain gerakan yang bersifat tertutup karena ketiadaan rilis, lalu pergerakan yang reaksioner, dan manajemen trobos aja ajig lah rasanya tidak bisa mewakili keresahan dan masalah ekonomi yang dialami mayoritas mahasiswa UPI. Mesti dilakukan riset terpadu dan fokus terhadap masalah ini. Sehingga prinsip No Investigation No Right To Speak coba deh diterapkan, biar gak amburadul begitu gerakannya.

Dari hasil investigasi saya, pergerakan ini adalah pecahan gerakan mahasiswa UPI. Erat kaitannya dengan sentimentil pasca-pemilu Rema 2019 dan berbagai sentimentil pribadi antar individu. Yang bergerak dalam gerakan ini adalah aktor-aktor di dalamnya. Padahal masalah UKT ini adalah masalah urgent, masalah bersama, masalah >30.000 jiwa. Tak perlu lagi pandang bendera ini bendera itu. Apalagi pergerakan yang diusungnya centang prenang. Kalau mau bergerak berdasarkan sentimentil, yang cerdas sedikit lah pergerakannya, jangan malu-maluin.

Di lain sisi, sudah hampir seminggu jadwal UKT berjalan, kebijakan bantuan dari UPI yang menanggapi Permendikbud belum hadir juga. Sedangkan pergerakan mahasiswa lepas dari pokok persoalannya. Dengan data dan analisis yang tepat, saya kira pergerakan yang jelas dan komprehensif mesti hadir di tengah masalah-masalah receh semacam ini. Sudah saya bilang, jangan lagi pandang-pandang bendera. Apalagi kalau mau pakai sistem moshi-moshi gedor panto. Ayolah, coba lebih cerdas lagi.

2020

Penulis: Rafqi Sadikin

Baca juga: Situasi Kampus dan Empat Pertanyaan yang Belum Terjawab