Hima Satrasia: Keberlanjutan atau Pemisahan? Begini Tanggapan Kedua Kaprodi Satrasia

Hima Satrasia sedang dihadapi dengan isu pemisahan dua program studi (Prodi). Dasarnya, Hima Satrasia merupakan himpunan yang menaungi dua prodi, yakni Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) serta Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia (BSI). Isu pemisahan Hima Satrasia sudah terdengar sejak lama dikarenakan relevansi peraturan direktorat kemahasiswaan yang menghapus departemen menjadi program studi. Hal ini berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 50 Tahun 2022 tentang pembukaan dan penutupan fakultas, departemen, dan program studi

Pada tanggal 20 Februari 2025, Hima Satrasia memulai kegiatan insidental, yakni Musyawarah Mahasiswa (MUMA). MUMA Hima Satrasia tahun ini bertemakan “Bersinergi menentukan arah organisasi yang berintegritas”. Tema ini diusung untuk membentuk independensi dan menentukan arah gerak organisasi. Tentunya, salah satu pembahasan di MUMA ini, yaitu merespons isu pemisahan dua prodi yang dinaungi Hima Satrasia. 

Davina, selaku Ketua Pelaksana Musyawarah Mahasiswa Hima Satrasia 2025 mengungkapkan responsnya mengenai isu pemisahan Hima Satrasia. Ia mengatakan Hima Satrasia harus mengetahui arah jalannya organisasi meskipun isu pemisahan sudah dekat supaya tercipta independensi dalam merespons isu tersebut di organisasi. 

“Isu pemisahan Hima Satrasia mau tidak mau harus dibahas di forum ini karena kita harus menentukan arah gerak organisasi. Meskipun nanti adanya pemisahan atau tidak, kami memiliki independensi untuk merespons ini,” ujarnya. 

Baca juga: Metode Meningkatkan Minat Literasi: Pesta Buku Isola GBSI × Baca Bareng UPI

Selain itu, Davina juga mengharapkan acara MUMA Hima Satrasia 2025 bisa berjalan dengan lancar dan berakhir damai. 

“Aku berharap, semoga acara ini berjalan lancar sampai akhir dan damai meskipun dinamika forum pasti ada, tapi apapun keputusannya mengenai arah jalan organisasi ada di forum ini,” ungkapnya. 

Ketika berlangsungnya kegiatan, khususnya pada pembahasan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 3 poin 4 dan poin 5 yang telah disahkan, yaitu:

  • Memilih dan menetapkan Ketua Umum Hima Satrasia FPBS UPI 2025, serta memilih dan menetapkan tim formatur. 
  • Mempertimbangkan pemisahan dan menentukan keberlangsungan organisasi. 

Kedua poin di atas merupakan pilihan arah berlangsungnya Hima Satrasia. Apakah menetapkan keberlanjutan ketua umum baru atau justru terjadi pemisahan? 

Tanggapan Ketua Program Studi PBSI dan BSI Mengenai Pemisahan

Dalam merespons isu pemisahan, diperlukannya pandangan dari Ketua Prodi PBSI dan BSI. Pandangan ini akan berpengaruh terhadap perspektif mahasiswa Satrasia dalam menetapkan keputusan akhir di MUMA. Keputusan ini yang akan menentukan keberlangsungan organisasi. 

Prof. Dr. Sumiyadi, M. Hum, selaku Kaprodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia memberikan tanggapannya terhadap isu pemisahan Hima Satrasia. Ia menjelaskan alasan dibalik isu pemisahan ini, yaitu peraturan dan rumpun ilmu yang berbeda. 

“Adanya isu pemisahan Hima Satrasia muncul dikarenakan payung hukum yang sudah lemah, yakni peraturan tentang penghapusan departemen menjadi program studi. Dalam rumpun keilmuan pun berbeda, PBSI fokus ke pendidikan dan BSI fokus ke humaniora,” jelasnya. 

Selain itu, dalam merespon isu ini Kaprodi PBSI juga menjelaskan salah satu keuntungan yang dilihat apabila memang dipisah, yaitu mengenai kemudahan koordinasi. 

“Menurut saya dipisahkan bisa lebih bagus jika dilihat keuntungan dari segi koordinasi. Saya hanya fokus koordinasi pendidikan, begitupun sebaliknya. Untuk kepentingan kedepannya akan lebih baik karena keterhubungan koordinasi dengan prodi dan hima masing-masing akan berjalan lancar,” ucapnya. 

Namun, Kaprodi PBSI juga mengembalikan keputusan tersebut kepada mahasiswa dengan catatan melihat keuntungan, kerugian, dan keunikan supaya bisa diputuskan secara objektif. 

“Silakan saja, kegiatan mahasiswa memiliki otonom sendiri dan tidak ada campur tangan dosen. Silakan putuskan sendiri, hanya kita harus melihat dari plus, minus, dan interesting,” tambahnya. 

Baca juga: Sosialisasi MBKM: Peluang dan Tantangan Mahasiswa Semester 6

Dr. Tedi Permadi, M. Hum, sebagai Kaprodi Bahasa dan Sastra Indonesia juga ikut menanggapi isu pemisahan. Ia mengatakan isu ini dilatarbelakangi oleh peraturan rektor yang memutuskan pemisahan departemen menjadi program studi. Fokus prodi, administrasi, dan sistem himpunan dinilai tidak relevan dengan kondisi sekarang. 

“Departemen sudah dihapuskan. Maka dari itu, harus ada transisi dari departemen ke prodi. Selain itu, adanya kekhasan bidang kajian dari setiap prodi yang berimbas ke administrasi. Sistem penerimaan anggota baru pun dirasa kurang efektif karena seluruh mahasiswa tidak memiliki hak untuk bergabung ke organisasi, padahal UKT mahasiswa dipotong untuk kegiatan himpunan,” jelasnya. 

Selain itu, Kaprodi menilai alur administrasi Hima Satrasia tidak memiliki etika ketika meminta pengajuan dana karena hima hanya meminta tanda tangan dan tidak ada laporan umpan balik kepada Kaprodi. Hal ini menjadi salah satu alasan yang diungkapkan. 

“Semenjak saya menjadi Kaprodi, himpunan hanya meminta tanda tangan proposal, tetapi tidak ada laporan setelah selesai kegiatan,” ungkapnya. 

Kaprodi BSI sangat menyambut baik apabila dipisah. Dilihat dari segi keuntungannya, yakni mengenai fokus dan koordinasi yang lebih terbuka. 

“Kami menawarkan diskusi dan sangat menyambut dengan baik apabila dipisah karena fokus kegiatan lebih terarah dengan pola yang mutakhir dan pemanfaatan AI. Koordinasi pun menjadi lebih terbuka,” ujarnya. 

Namun, Kaprodi menerangkan prodi tidak memiliki kewenangan atas pemisahan Hima Satrasia. 

“Prodi tidak memiliki kewenangan karena berbeda rumah tangga. Himpunan bisa memutuskan sendiri,” tegasnya.

Musyawarah Mahasiswa sebagai Penentuan Keberlangsungan Organisasi

Dengan pernyataan kedua Kaprodi Satrasia, hal ini mengindikasikan adanya kesetujuan dari Kaprodi masing-masing untuk memisahkan Hima Satrasia dan membentuk himpunan mahasiswa yang baru. Namun, hal ini dikembalikan kembali kepada keputusan mahasiswa untuk memutuskan keberlangsungan organisasi dengan mempertimbangkan kondisi objektif.

Musyawarah mahasiswa menjadi tempat keputusan akhir dalam mengarahkan Hima Satrasia menuju keberlanjutan ketua umum baru atau bahkan menuju pemisahan. Kedua putusan ini menjadi pilihan untuk Hima Satrasia. Maka dari itu, akhir dari MUMA ini adalah keberlanjutan ketua umum baru atau pemisahan.

Lantas bagaimana keputusan selanjutnya?

Penulis: Saddam Nurhatami

Editor: Nabilla Putri Nurafifah

Baca juga: Di Balik Pemisahan Hima Satrasia: Konflik Identitas Atau Peluang Baru?