Aksi Sejuta Buruh 2023: Upaya Mencari Keadilan Buruh yang Telah Tercuri!

Atas adanya keresahan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang belum juga dibatalkan, para buruh kembali melakukan aksi di Jakarta (10/08). Aksi ini dikoordinasi oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat. Titik mula massa aksi berada tepat di depan gedung International Labour Organization (ILO) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan akan bergerak bersama-sama menuju Istana Negara.

Massa aksi menuntut pemerintah agar secepatnya mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU P2SK, dan UU Kesehatan. Selain itu, mereka juga meminta hak dalam mewujudkan JS3H atau Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.

Kawan-kawan buruh merasa bahwa dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja sangat berdampak secara langsung bagi bidang pekerjaan mereka. ”Kita buruh, khususnya KASBI kita mengkoordinir dan kita juga punya kawan-kawan yang terdampak langsung dari regulasi adanya UU Cipta Kerja tersebut. Contohnya, dari PHK massal, ketidakjelasan kawan-kawan dalam sistem kontrak, outsourcing, magang, atau buruh harian lepas,” tutur Siti Enih, selaku koordinator Departemen Perjuangan Buruh Perempuan sewaktu diwawancara di sela-sela jeda aksi tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa gerakan ini menjadi modal penting untuk mengkonsolidasi tiap elemen masyarakat dalam menyikapi beberapa undang-undang yang dinilai bermasalah, “Aksi ini adalah awal mula untuk mengonsolidasi atau merajut atau menjahit kekuatan dari elemen semua buruh dan organisasi yang mana mereka mau konsisten mencabut UU Ciptaker,” tambahnya.

Aksi terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja memang sudah beberapa kali disuarakan. Namun, nyatanya undang-undang ini masih tetap ada dan menindas para kaum buruh. Dalam hal ini, Siti Enih yang juga merupakan ketua Serikat Buruh di daerah Cimahi, memiliki pandangan bahwa aspirasi yang selama ini disuarakan belum juga didengar karena perjuangan organisasi belakangan ini yang dinilai belum kompak.

Selanjutnya adalah kenapa undang-undang (Omnibus Law Cipta Kerja) tetap terealisasi karena memang hari ini gerakan rakyat itu terpetak-petak. Banyak sekali organisasi-organisasi yang akhirnya mereka “masuk angin” saya bilang, dan punya kepentingan-kepentingan hari ini. Yang tadinya mereka konsisten dalam pencabutan undang-undang Ciptaker, tapi mereka saat ini mengikuti atau menjadi antek-anteknya partai politik atau calon penguasa yang punya kepentingan individu.

Meskipun belum ada respons dari pihak pemerintah terhadap beberapa tuntutan yang telah disuarakan, gerakan ini menjadi salah satu langkah pasti setelah berjuta kali para buruh turun aksi demi mencapai kehidupan yang adil dan sejahtera. Sekian. 

Penulis dan Fotografer: Muh. Rifan Prianto

Editor: Siti Labibah Fitriana