May Day 2023: Bersatu Lawan Oligarki

Aliansi buruh, petani, mahasiswa, dan pelajar yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi unjuk rasa sekaligus memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (1/5).

Dalam peringatan May Day tersebut, aliansi GEBRAK menyuarakan tuntutan terhadap kebijakan yang dirasa tidak berpihak kepada rakyat. Ada beberapa persoalan yang menjadi tuntutan pada aksi massa kali ini di beberapa sektor, yaitu  sektor perburuhan, sektor agraria dan pangan, sektor lingkungan hidup, sektor pendidikan, dan sektor demokrasi.

Massa aksi disambut hangat oleh aparat kepolisian yang sudah siaga di depan jalan menuju Gedung Mahkamah Konstitusi. Orasi-orasi politik yang disampaikan oleh beberapa organisasi meramaikan suasana aksi pada siang itu.

Seluruh buruh merasakan dampak dari disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Akibat yang ditimbulkan ialah meningkatnya angka pengangguran di Indonesia dari tahun sebelumnya. Tercatat 8,4 juta pengangguran pada bulan Agustus 2022 (5,86 persen dari tenaga kerja). Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 7 juta pengangguran. Dampak yang terasa menjadikan para buruh serta elemen masyarakat lain terbakar semangatnya untuk menolak dan mencabut undang-undang tersebut.

Kemudian, permasalahan Bank Tanah yang tidak ubahnya hanya untuk menguntungkan para pengusaha dan menyelewengkan reforma agraria. Bank Tanah adalah lembaga yang mengembalikan praktik-praktik penjajahan seperti domein verklaring dan menyimpangi Hak Menguasai dari Negara (HMN) melalui Hak Pengelolaan (HPL). Model serta cara kerja Bank Tanah bertentangan dengan konstitusi UUPA 1960.

Di sektor pendidikan sejak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, kampus berlomba-lomba bertransformasi menjadi kampus PTN-BH atau modeling corporate university. Negara melepaskan tanggung jawabnya dalam membiayai masyarakat dan memberikan wewenangnya kepada kampus. Maka komersialisasi, liberalisasi, dan privatisasi pendidikan akan terus bergulir dan menyengsarakan masyarakat.

Dalam sektor demokrasi, Indonesia masih mengalami kemerosotan demokrasi dan HAM. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai upaya pembungkaman ruang demokrasi yang dilakukan oleh negara. Setelah di akhir tahun lalu RKUHP disahkan menjadi undang-undang, potensi pembungkaman ruang demokrasi di Indonesia semakin mengkhawatirkan dengan masih diakomodirnya pasal-pasal karet yang eksplisit serta membatasi kebebasan berekspresi.

Dalam momentum Hari Buruh Sedunia (May Day), Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat menyatakan 16 tuntutan dalam aksi tersebut, yaitu:

1.  Cabut UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2.  Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi seperti UU Minerba, UU P3, KUHP, UU Cipta kerja, UU IKN, UU Pertanian dan Revisi UU ITE;

3. Cabut UU Permenaker No 5 Tahun 2023;

4. Sahkan RUU PPRT dan menuntut perlindungan bagi buruh migran;

5. Lawan komersialisasi pendidikan melalui revisi UU Sisdiknas;

6. Ratifikasi konvensi peraturan ILO, organisasi buruh Internasional No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja;

7. Berikan Jaminan Kepastian Kerja dan Perlindungan Seluruh Pengemudi Ojol Maupun Driver Online Lainnya;

8. Berikan Jaminan Kepastian Kerja Bagi Pekerja Pemerintahan Non-PNS (Penyuluh KB, Penyuluh Perikanan, Tenaga Kesehatan, dan Guru Honorer);

9. Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing dan Sistem Magang;

10. Stop Upah Murah, Berlakukan Upah Layak Nasional;

11. Turunkan Harga-harga (BBM, Sembako, Minyak Goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN dan Tol);

12. Berikan Jaminan atas Pendidikan, Kesehatan, Rumah, Fasilitas Publik, dan Penyediaan Pangan Gratis Untuk Masyarakat;

13. Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Hentikan Perampasan Sumber-sumber Agraria, Stop Pemberlakuan Bank Tanah dan Perampasan Tanah Adat;

14. Lawan Pembungkaman Demokrasi di Lingkungan Akademik;

15. Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Demokratis;

16. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat dan Tuntaskan Pelanggaran HAM masa lalu.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa dan Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Jawa Barat

Penulis: Hasbi Ramadhan
Editor: Siti Labibah