Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi isu yang kerap mencuat di berbagai media akhir-akhir ini. Kasus pelecehan seksual di FH UI, lalu HMT ITB yang mengumandangkan lagu bernada melecehkan perempuan, dan sederet kasus lainnya menjadi contoh aktual yang mutakhir. Kasus kekerasan seksual dinilai menjadi salah satu isu yang krusial.
Data statistik laporan kekerasan, khususnya kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan menggambarkan hal yang serupa. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual memiliki proporsi kasus paling besar dalam kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu 57,65% dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2025. Adapun laporan kasus kekerasan mengalami tren peningkatan yang masif, 90 kasus pada tahun 2020 meningkat menjadi 641 kasus pada 2025. Data terbaru per Maret 2026 pula menyatakan bahwa terdapat 233 kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual dalam tahun ini (JPPI via New Indonesia).
Universitas Pendidikan Indonesia pula tak lekang dari kasus kekerasan seksual. Satuan Pencegahan dan Penanganan Isu Kritis (SPPIK) melalui risalah menunjukkan tren peningkatan laporan kasus kekerasan seksual, yaitu 48 kasus pada tahun 2023 meningkat menjadi 74 kasus pada tahun 2024. Sajian data laporan kekerasan seksual yang meningkat menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan isu yang mendesak untuk ditangani.
Apa itu Kekerasan Seksual?
Kekerasan seksual memang tak asing di telinga banyak orang, tetapi tak banyak pula yang betul-betul memahaminya. Lalu, apa itu kekerasan seksual? Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Kekerasan seksual berbeda dengan kekerasan pada umumnya. Titik pembeda tersebut terletak pada persetujuan atau konsen seksual. Adapun konsep konsen seksual hanya dapat diberikan oleh individu dengan kriteria tertentu yang meliputi, berusia 18 tahun keatas, tidak memiliki disabilitas kognitif, dan tidak berada dibawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan.
Kekerasan seksual pula digolongkan menjadi dua jenis, yaitu kekerasan seksual berbasis fisik dan psikis. Kekerasan seksual berbasis fisik dapat dipahami sebagai bentuk tindakan bernuansa seksual yang melibatkan kontak fisik maupun sentuhan langsung kepada korban tanpa konsen. Sebaliknya, kekerasan seksual berbasis psikis merupakan bentuk kekerasan seksual yang tidak melibatkan kontak fisik maupun sentuhan. Kekerasan seksual berbasis fisik dapat berupa meraba, mencium, meremas, hingga pemaksaan untuk berhubungan seksual tanpa persetujuan. Adapun kekerasan seksual berbasis psikis berupa catcalling, gurauan yang bersinggungan dengan hal seksual, hingga tindakan maupun isyarat tubuh yang bernuansa seksual.
Kasus Kekerasan Seksual di UPI
Meskipun pelaku kekerasan seksual di UPI didominasi oleh kalangan mahasiswa, risalah SPPIK UPI tahun 2024 melaporkan terdapat pula pelaku yang merupakan dosen, tenaga kependidikan bahkan pihak eksternal kampus dengan persentase 12%. Hal ini membuktikan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak terbatas pada kriteria yang kaku. Temuan data juga membuktikan bahwa mahasiswa dan perempuan merupakan kelompok yang rentan terhadap kekerasan seksual.
Risalah SPPIK UPI 2024 sebagai laporan yang paling mutakhir menunjukkan bahwa Kekerasan Berbasis Berbasis Elektronik (KSBE) biasanya berupa non consensual intimate imagery yang sebelumnya dikenal sebagai revenge porn memiliki porsi aduan yang paling dominan. Pada kasus ini, pelaku kekerasan seksual menyebarkan foto maupun video milik korban tanpa persetujuan. Selain itu, bentuk kekerasan seksual yang sering ditemui juga berupa kekerasan dalam relasi romantis atau pacaran, dan kekerasan seksual fisik maupun non fisik.
SPPIK UPI sebagai Lembaga Penanganan Kekerasan Seksual
Lalu, apa itu advokasi kekerasan seksual? Perlu dipahami kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak. Lebih lanjut, kasus kekerasan seksual sarat akan hierarki maupun ketimpangan kekuasaan dan budaya menyalahkan korban atau victim blaming. Dalam konteks ini khususnya, advokasi kekerasan seksual dapat dipahami sebagai bentuk tindakan dalam memperjuangkan hak-hak korban, mendukung penanganan kasus yang adil dan berimbang, hingga berimplikasi pada reformasi kebijakan atau budaya yang tidak relevan sehingga mampu menanggulangi dan menekan kasus laporan kekerasan seksual.
SPPIK UPI yang sebelumnya dikenal sebagai Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SPPKS) merupakan lembaga resmi di kampus UPI yang menangani kekerasan di lingkungan kampus, kekerasan seksual merupakan salah satu fokus utamanya. SPPIK UPI hadir sebagai bentuk implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dalam menangani kasus kekerasan seksual di kampus sekaligus advokasi mengenai kekerasan seksual (Permendikbudristek No. 30/2021 via BPK RI).
Sistematika Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh SPPIK UPI
Nazwa Putri Sopian selaku anggota SPPIK UPI menyebutkan bahwa pelaporan kasus kekerasan seksual oleh korban kerap mendapat stigma. Hal ini menimbulkan ketakutan bagi korban yang dapat menghambat penanganan kasus kekerasan seksual.
“Banyak yang masih menganggap kekerasan seksual adalah aib yang membuat nama institusi menjadi buruk, bahkan untuk kehormatan diri” (22/07/2026)
SPPIK hadir sebagai lembaga penanganan kasus kekerasan seksual yang aman bagi korban yang menjunjung tinggi asas kerahasian dan persetujuan korban sebagai asas utama. SPPIK UPI tidak hanya sekadar menerima laporan dan memberikan sanksi bagi pelaku, tetapi juga menyediakan ruang aman bagi korban.
Berdasarkan alur penanganan kekerasan seksual SPPIK UPI, akses terhadap SPPIK UPI dalam mengajukan laporan kekerasan seksual dapat dilakukan melalui beberapa alternatif, baik itu secara daring maupun luring. Pelapor dapat menghubungi pihak SPPIK UPI melalui saluran siaga, yaitu bit.ly/anti_kekerasan atau dapat melalui kontak 08136570771. Pelapor juga dapat mendatangi langsung Kantor Sekretariat SPPIK UPI di Gedung LPPM UPI.
Dalam prosesnya, SPPIK UPI mengikuti beberapa tahap dalam penanganan kampus. Setelah laporan diterima oleh pelapor, pihak SPPIK UPI akan melakukan verifikasi berdasarkan fakta-fakta yang ada secara objektif berlandaskan asas praduga tidak bersalah dan kerahasiaan. Verifikasi berlanjut pada rekomendasi dan kesimpulan. Adapun penjatuhan saksi diberikan kepada pelaku berdasarkan derajat kasus yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Rektor UPI No.2 Tahun 2023 Tentang Penanganan Kekerasan Seksual. Kekerasan seksual dengan derajat ringan akan diproses oleh pihak SPPIK itu sendiri, sedangkan derajat kasus sedang hingga berat diserahkan kepada komisi disiplin untuk diproses.
SPPIK UPI tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi, korban sebagai fokus utama akan diberikan layanan maupun bantuan sesuai dengan kebutuhan korban. Layanan yang diberikan pula beragam yang meliputi, pelayanan medis maupun psikologis, konseling, pendampingan sementara, perlindungan keamanan sementara, penyediaan tempat tinggal sementara, hingga bentuk layanan lain yang dibutuhkan korban.
Nazwa kembali menegaskan bahwa seluruh alur penanganan berpihak penuh terhadap korban secara objektif tanpa melihat latar belakang korban.
“Relawan pendamping korban kekerasan seksual telah dibekali sekolah advokasi gender yang menggunakan pisau analisis interseksional sehingga dalam penanganan kasus, kami menghormati identitas korban, baik itu ras, identitas dan ekspresi gender, serta orientasi seksual korban. SPPIK UPI fokus pada kasusnya, bukan identitas korbannya.” (22/072026)
Hambatan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Kasus kekerasan seksual masih menghadapi stigma yang menyudutkan korban dan kurangnya pemahaman masyarakat luas mengenai konsep kekerasan seksual. Hal ini tidak hanya meredupkan niat korban untuk melapor, tetapi juga berimplikasi pada potensi maraknya kekerasan seksual yang semakin meningkat.
Tidak hanya berhenti pada pandangan lingkungan sosial yang masih kaku, hambatan penanganan kekerasan seksual juga memiliki celah hambatan dalam bidang regulasi maupun birokrasi. PP NO. 94 Tahun 2021 yang mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, dan hak PNS untuk membela diri. Peraturan ini mengakibatkan pihak SPPIK UPI sebagai satgas penanganan kekerasan seksual tidak dapat menangani kekerasan seksual apabila pelaku kekerasan seksual adalah staff atau dosen yang berstatus PNS. Alur penanganan kasus harus tunduk pada birokrasi kementerian sesuai dengan peraturan tersebut sehingga waktu penanganan kasus lebih lama dan rawan intervensi.
Kekerasan seksual secara valid merugikan korban bahkan masyarakat luas. Keberpihakan terhadap korban, aksesibilitas terhadap pelayanan yang optimal, regulasi yang sistematis dan mendukung korban untuk menyuarakan haknya merupakan prioritas utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Sudah saatnya seluruh pihak dari berbagai lapisan memahami konsep advokasi kekerasan seksual sebagai aksi nyata mencegah kekerasan seksual.
Penulis: Dicky Bastian Sirait
Editor: Aliyah Iffa
Baca juga: SpongeBob yang Tidak Pernah Menyerah dalam Perspektif Eksistensialisme




