Pada hari Senin (10/4), mahasiswa dari berbagai universitas di Bandung Raya yang tergabung dalam aliansi GEBRAK (Gerakan Bersama Rakyat) melangsungkan sebuah aksi di depan gedung DPRD Jawa barat. Aksi tersebut merupakan wujud penolakan terhadap pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Diawali dengan sorakan membara massa aksi ketika melakukan long march dari Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat menuju gedung DPRD Jawa Barat. Bendera-bendera dikibarkan, kepalan tangan diangkat, sorak sorai digaungkan, serta propaganda dibentangkan sebagai bentuk perlawanan.
Sesampainya para mahasiswa dan serikat buruh di tujuan, aparat kepolisian berjajar menyambut di depan gerbang. Tak membuang waktu, mereka menyerukan penolakan terhadap undang-undang yang menimbulkan banyak dampak buruk bagi masyarakat, khususnya kaum buruh di Indonesia.
Orasi membara dari para mahasiswa dan buruh turut mewarnai aksi. Perwakilan mahasiswa dari beberapa universitas di Bandung Raya silih berganti menuju titik di tengah lingkaran mahasiswa untuk bersuara mewakili rakyat.
“Hidup rakyat Indonesia! Hidup perempuan Indonesia! Hidup buruh Indonesia! Sebagai perwakilan dari suara-suara rakyat Indonesia semestinya kalian itu mewakili suara-suara dari perempuan Indonesia, buruh tani Indonesia, dan mahasiswa Indonesia. Tapi kalian malah menindas dan mengkhianati masyarakat Indonesia,” seru Koordinator Lapangan Mahasiswa UPI, Adinda Putri Chaniavatov.
Tujuan aksi dari aliansi GEBRAK (Gerakan Bersama Rakyat) ini mengharapkan Ketua DPRD Jawa Barat keluar menemui massa dan memberikan pernyataan sikap terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Semenjak dikeluarkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masyarakat, buruh, aktivis lingkungan dan HAM mengecam isi yang terkandung di dalamnya. Politik upah murah dan outsourcing, mudahnya perizinan lingkungan bagi para pengusaha, semakin jauhnya jaminan pekerjaan, dan terampasnya hak-hak buruh wanita menjadi alasan penolakan undang-undang tersebut.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Mengamini Eksploitasi Buruh dan Kerusakan Lingkungan
Polemik Undang-Undang Cipta Kerja semakin memanas ketika UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang disahkan pada 31 Maret 2023. Sehingga, banyak terjadi aksi yang mengecam hal tersebut.
“Pengaruhnya besar banget, karena sebelum disahkan pun sudah banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan UU Cipta Kerja itu. PHK terjadi, putus kontrak terjadi, dan hak-hak normatif lainnya dikurangi semua,” ucap Slamet Prianto, Ketua Konfederasi KASBI Bandung Raya.
Meski begitu, hal tersebut tak melunturkan tekad masyarakat, khususnya mahasiswa dan sektor buruh untuk terus berjuang mengupayakan hak-hak rakyat dengan melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat. Aksi-aksi seperti ini akan terus terjadi jika massa tidak mendapatkan respons apapun dari pemerintah.
Seperti yang dikatakan oleh Alwidyasyah, “Kalau misalkan tidak ada respon apapun dari pemerintah mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, maka aksi demikian akan terus berlanjut. Kalau ini belum direvisi, belum ada pencabutan, belum ada pemenuhan dari aspirasi masyarakat, maka akan terus berlanjut.”
Kemudian, Konfederasi KASBI Bandung Raya akan melakukan evaluasi dan konsolidasi terhadap serikat buruh lainnya sebagai tindak lanjut dari aksi hari itu.
Seiring tenggelamnya matahari menuju waktu berbuka puasa, suasana aksi makin memanas. Nyala api dan kepulan asap hitam dari beberapa ban yang dibakar menjadi simbol protes atas ketidakadilan yang dirasakan oleh pihak yang terdampak UU Cipta Kerja. Hingga terdengar suara tembakan peringatan dari aparat kepolisian pada pukul 17.39 WIB dan disusul dengan suara tembakan kedua pada pukul 17.56 WIB yang kemudian membubarkan massa dari gedung DPRD Jawa Barat.
Penulis: Ezita Verananda
Editor: Labibah
Baca juga : Wahana Pasar Malam: Program Kerja yang Menjadi Sarana Belajar dan Hiburan untuk Madepdik Satrasia