Aksi di hari ibu, perjuangan perempuan tidak akan pernah berhenti.

Jakarta, 22/12/2021. Halaman gedung DPR RI dipenuhi masa aksi yang menuntut pengesahan RUU TPKS. Setelah kemarin tanggal 16 Desember dalam sidang paripurna DPR tidak mengindahkan RUU TPKS dalam pembahasannya, masa yang tergabung dalam Jaringan pembela hak perempuan korban kekerasan seksual berkumpul di gedung DPR menuntut RUU TPKS ini dibahas dan segera disahkan pada sidang DPR berikutnya tanggal 13 Januari 2022.


Aksi yang berlangsung sedari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 ini berisikan berbagai kegiatan, dimulai dari orasi, penampilan, hingga pembacaan sikap dari aksi ini sendiri. Mutiara Ikbal, selaku koorditor umum pada aksi kali ini menyebutkan masa aksi yang hadir sekitar 100 orang lebih dari pelbagai organisasi yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual. “Aksi kali ini dihadiri berbagai organisasi, mulai dari organisasi perempuan, organisasi disabilitas, organisasi anak muda.

Simbolis Pemberian Bunga Terhadap Korban Kekerasan Seksual

Ada sekitar 200 lembaga yang terlibat dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Namun hari ini yang turun langsung ada sekitar 100 orang lebih”. Diapun menambahkan bahwa tujuan dari aksi ini ialah menagih janji DPR soal pembahasan RUU TPKS serta mengawal agar RUU ini segera di sahkan. “Aksi ini akan terus berlangsung hingga tanggal 13 Januari nanti ketika DPR melaksanakan sidang paripurna, dengan tujuan mengingatkan janji-janji DPR untuk membahas RUU TPKS ini dalam sidangnya”.


Salah satu masa aksi Alex mengatakan bahwa harapan dia RUU TPKS ini segera disahkan dan tidak banyak di revisi. Menurutnya RUU yang telah dirancang ini sudah menjawab keresahan masyarakat tentang prilaku kekerasan seksual. “harapanku RUU TPKS Ini segera disahkan dan tidak banyak direvisi karena isi dari RUU ini sudah berpihak pada korban kekerasan seksual yang tidak hanya dialami oleh perempuan saja. Dan semoga orang-orang disana (DPR) sadar bahwa kita membutuhkan Undang-undang TPKS ini. Karena kekerasan seksual ini sering terjadi setiap harinya, dimanapun dan kapanpun”. Ujarnya.


Rusmiyanti Ketua Bidang Kesehatan DPN Repdem PDIP mengatakan bahwa progres pembahasan RUU TPKS di DPR ini sedang terus didorong oleh beberapa fraksi, termasuk PDIP. Namun pembahasannya sempat terhalang karena ada 2 fraksi yang sampai saat ini belum menyepakati terkait RUU TPKS ini sehingga RUU ini belum dibahas sampai sekarang.

Beliaupun menyatakan bahwa partainya akan terus mendorong agar pembahasan RUU ini disegerakan, sebelum nantinya terus bertambah korban-korban kekerasan seksual setiap harinya. “kami dari Fraksi PDIP terus mendorong agar RUU TPKS ini segera dibahas dan disahkan tentunya. Namun ada beberapa hal yang menghambat pembahasan ini segera dilangsungkan. Salahsatunya ada 2 fraksi yang belum menyepakati RUU ini untuk dibahas. Namun kami akan terus berkomunikasi agar RUU segera dibahas, sebelum nantinya banyak lagi korban kekerasan seksual berjatuhan karena RUU TPKS belum disahkan”.


Aksi terus berlanjut meskipun cuaca terik siang itu. Dengan semangat satu-satu orator maju menyampaikan keresahan-keresahan juga tuntutan-tuntutan yang dibawanya pada aksi kali ini. setelah beberapa orator maju dan beberapa penampilan, aksi berlanjut pada simbolis penghormatan kepada korban kekerasan seksual dengan penyimpanan bunga didepan baju-baju korban kekerasan seksual. Simbolis yang diiringi pembacaan puisi oleh salah satu mahasiswi UPI, Yasmin ini berlangsung khidmat dan tertib.


Setelah simbolis penyimpanan bunga didepan baju korban kekerasan seksual, aksipun ditutup oleh pembacaan stateman dan tuntutan oleh perwakilan masa aksi yakni Sheila Jasmine, dan dilanjutkan oleh penampilan musikalisasi puisi serta dramatisasi puisi dari mahasiswa-mahasiswa UPI.

Performance art “Surga Ditelapak Kaki Ibu” Oleh Abdul Azis

Aksipun ditutup dengan senam bersama yang dipimpin oleh KPRT untuk menyemangati masa aksi bahwa aksi ini tidak selesai hari ini saja. Aksi akan terus berlanjut hingga keadilan bagi korban ditegakan dan RUU TPKS ini segera disahkan.\

Baca Juga : Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus: Pemahaman yang Prematur

Penulis : Rifki Zaenal Muttaqin
Editor : Abdul Azis Zulfikar Karim