Dari hari kemarin, kepala saya dijejali dengan simpang-siur kawan-kawan yang mengikuti mekanisme bantuan biaya UPI berupa pemotongan UKT, dan penangguhan itu. Saya kaget, lho kok pengumumannya jadi sendiri-sendiri, entah sudah ancang-ancang atau belum.
Ya, tak salah sih panik, toh mahasiswa pengaju pun tidak diberikan informasi yang rigid atas yang ia ajukan. Ketiadaan CS (Customer Service) , dan juga ketidakmerataan informasi di lingkup pewawancara pun menjadi wajah keterbukaan informasi, dan pelayanan publik UPI hari ini.
Tapi sebelum ke pelayanan publik yang jauh tersebut kita mesti menggaris bawahi gejala yang mudah sekali kita baca. Kalau keputusan sudah ada, SK-nya lalu bisa diakses di mana? Sudah saya coba cari-cari di website PPID UPI atau di beberapa web-web yang biasanya melampirkan berbagai berkas UPI, tapi sampai sekarang belum ada. Apakah belum di sebar ya? Bagaimana publik akan mempelajari kebijakan tersebut ketika kebijakannya sudah ada sebelum SK-nya?
Saya rasa kepanikan yang dirasa kawan-kawan itu bisa diatasi dengan informasi yang padu dari masing-masing dosen pembimbing, atau sampai ke ketua departemennya. Karena di sanalah lingkup kelembagaan paling dekat dengan mahasiswa. Tapi ketika informasinya belum jelas, okelah saya coba inventarisir kasus-kasus yang terjadi sejak kemarin:
- Kolom tagihan sudah bertambah “Mekanisme: Bantuan” yang kemudian ditunjukan dengan tagihan yang berkurang entah 25%, 50%, 75% bahkan sampai ke Rp. 0,-
- Kolom tagihan kemudian berganti menjadi “cicilan pertama” yang menunjukan nominal yang harus dibayar. Ini diasumsikan sebagai penangguhan karena ada cicilan.
- Kolom tagihan bagian tahun masih yang 2019, alias apakah itu tunggakan atau bukan, kita belum bisa memastikan
- Kolom tagihannya menghilang (?), ketika student.upi.edu diakses kolom tagihan tidak muncul
- Tidak terjadi perubahan apa-apa di dalam kolom tagihan
Perlu ada klarifikasi yang jelas atas kejadian ini, apakah yang belum muncul perubahan di SIAK-nya tidak mendapat bantuan? Atau yang tidak muncul perubahan di SIAK-nya belum mendapatkan bantuan karena sedang diproses? Semua pertanyaan-pertanyaan ini wajar, sebab mekanisme informasi yang tidak serempak, terlebih kondisi pandemi ini membuat simpang siur semakin ajib, terlebih kalau jawabannya masih belum bisa dipastikan.
Baca juga: Angan-angan Acara Berkualitas di Tengah Kondisi yang Serba Terbatas – Sosial
Selain itu, bahkan pada tanggal 3 Agustus sudah ada pengumuman pembayaran UKT bagi yang sudah mendapat keringanan, dan penangguhan di dalam website dit-akademik.upi.edu. Dalam web tersebut dicantumkan bahwa pembayaran dilakukan dalam waktu 10-14 Agustus untuk cicilan pertama, dan mahasiswa yang sudah mendapat bantuan, kemudian pada tanggal 12-16 Oktober untuk cicilan kedua.
Ketika kebijakan sudah diumumkan, maka seharusnya sudah ada pengumuman terkait siapa-siapa saja yang mendapat bantuan, siapa-siapa yang mendapat penangguhan, begitu kan? Lho, kok hari kemarin baru mendapat pengumuman tersebut.
Oke, mari kita pahami bahwa UPI memberikan pengumumannya tersebut langsung kepada akun mahasiswanya masing-masing. Suatu cara yang lebih hi-tech dibandingkan harus membuat pengumuman deretan mahasiswa yang mengajukan bantuan. Namun ketika bentuk pengumuman, khususnya kepada kawan-kawan yang termasuk dalam kasus (3, 4, 5) di atas, saya rasa harus ada informasi yang lebih rigid.
Kalau kita kembali kepada pernyataan dari Rektor, Pak Prof. Dr. H. Solehudin, M. Pd., ialah bantuan akan diberikan luas dan sesuai dengan pendaftar, sesuai kebutuhan, yang penting jujur. Nah, kalau kita kembali ke jujur, maka jujur itu abstrak sekali bukan? (kalau konteksnya kelembagaan, dan syarat administratif). Maka tak lain tak bukan kejujuran itu merupakan kesesuaian data dengan kondisi ekonomi yang dapat dibuktikan sedetil-detilnya dari data, dan wawancara.
Dalam penelusuran yang dilakukan Isola Menggugat terdapat banyak juga keluhan kawan-kawan terkait jalannya wawancara mereka. Apakah dengan demikian itu tanda bahwa testing kejujuran UPI tidak terlaksana dengan baik oleh UPI-nya sendiri? Atau masalah hari ini, apakah memang mahasiswa saja yang belum bersabar atas keadaan atau sebetulnya masalah ada di sistem informasinya saja?
Beberapa kejanggalan ini mesti ditanggapi secepat-cepatnya, agar didapati informasi yang bermutu, dan jelas bagi mahasiswa. Menilik kembali pernyataan Pak Rektor di atas, maka tak ada salahnya kita cek berapa saja yang dapat penangguhan, siapa saja yang mendapat bantuan. Karena kalau ternyata masih banyak yang penangguhan padahal kondisi mahasiswanya masih berkendala, bukankah itu pertanda dari verifikasi yang belum optimal?
Ya, saya banyak dengar dari kawan-kawan, bahwa ada yang diwawancara dengan sangat baik, ada yang diwawancara dengan pertanyaan-pertanyaan yang sudah memverifikasi masalah ekonominya, ada yang diwawancara untuk dikonfirmasi kelengkapan berkasnya, ada yang tidak diwawancara sama sekali. Data dan wawancara merupakan instrumen verifikasi dalam Surat Edaran UPI no. 33, dan kalau melihat jalannya wawancara tersebut, masih ada yang belum terverifikasi.
Error selalu terjadi, informasi bahkan sampai ke pewawancara belum optimal. Saatnya bertanya, saatnya mengklarifikasi, saatnya mengorganisasikan diri, karena kalau tercerai berai kita, maka informasi akan terus simpang siur, saatnya menyatukan pertanyaan kita di satu forum. Saatnya bergerak, kawan-kawan.
Baca juga: Lagi-lagi, Kuliah Daring Versi Task from Home
Penulis: Rafqi Sadikin