Kampanye Hak Cipta

Pada dasarnya, kekayaan intelektual (intellectual property) terbagi ke dalam dua hal, yaitu hak kekayaan industri dan hak cipta. Adapun hak kekayaan industri tersebut terbagi lagi menjadi beberapa hak, antara lain adalah hak paten (paten/paten sederhana), rahasia dagang, merek, desain industri, perlindungan varietas tanaman, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis dan indikasi asal, serta kompetisi terselubung.

Berdasarkan uraian di atas, tampak bahwa hak cipta memiliki kedudukan tersendiri di samping hak kekayaan intelektual lain yang tergabung dalam hak kekayaan industri atau dapat juga dikatakan bahwa hak cipta adalah hak immaterial, yaitu hak yang tidak dapat dilihat dan diraba tetapi dapat dimiliki sehingga cukup pantas kalau hak cipta ini dikatakan sebagai hak eksklusif di samping hak kekayaan intelektual lainnya.

Oleh karena itu, hak cipta adalah suatu hak yang harus dilindungi, karena apabila tidak dilindungi, maka akan merugikan orang yang telah bersusah payah berinspirasi, berimajinasi, dan berpikir untuk menciptakan sesuatu. Maka dari itu, patutlah dikatakan bahwa hak cipta merupakan bagian hak kekayaan intelektual yang sangat penting untuk dilindungi, terutama bagi lembaga litbang dan perguruan tinggi yang banyak menghasilkan karya tulis ilmiah, baik buku maupun perangkat lunak (software).

Indonesia mengatur perlindungan menyoal hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang secara umum mengatur tentang:

  1. Pelindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan hak cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
  2. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
  3. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
  4. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
  5. Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
  6. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti.
  8. Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
  9. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada menteri.
  10. Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespons perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Di tingkat internasional, Indonesia telah ikut serta menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual) yang selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.

Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang Pelindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyright Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) yang selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997, serta World Intellectual Property Organization Performances and Phonograms Treaty (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO) yang selanjutnya disebut WPPT, melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004.

Mengapa pelanggaran atas kepemilikan karya seseorang bisa terjadi? Ada banyak alasannya. terutama perkembangan dunia internet yang begitu pesat saat ini. Bahkan, sebelum era digital, pelanggaran ini juga sering terjadi.

Beberapa contoh pelanggaran hak cipta, misalnya melakukan pembajakan lagu, film atau buku sehingga membuat pelaku mendapat untung dari penjualannya. Bahkan secara tidak sadar banyak masyarakat yang membantu hal ini. Misalnya dengan mengunduh lagu di situs tidak resmi, membeli buku bajakan atau membeli DVD bajakan. Harga yang lebih murah dan mudah ditemukan menjadi alasan banyak orang menjadi konsumen tetap dari produk hasil pembajakan ini.

Contoh lain pelanggaran hak cipta adalah sebagai berikut:

  1. Penjiplakan karya tulis
  2. Penjiplakan konten di internet
  3. Pembajakan software
  4. Pelanggaran hak cipta lagu, dsb.

Nah, dengan ini kita perlu menghormati hak cipta orang lain. Jangan mudah mengeklaim atau copy paste sesuatu tanpa mencantumkan sumber atau meminta izin kepada pihak yang berwenang. Segala sesuatu pun telah dilindungi oleh hukum, maka sudah seharusnya kita menjadi warga negara yang baik dan menjadi individu yang tidak ‘menyebalkan’ dengan mentaati dan menghormati hak cipta.

Sumber:
UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2021, Maret 03). Retrieved from Beranda-Konstitusi: https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-28-2014-hak-cipta

Saidin. (1995). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Press.

Subroto, M. A., Suprapedi. (2008). Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Pertumbuhan Inovasi. Jakarta: PT Indeks.

Thalib, P. (2013). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Lisensi Rekaman Berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Cipta. Jurnal Perlindungan Hukum, Vol. 28(3).

Baca juga : 2 Buku Yang Mengguncang Tatanan Ekonomi & Grutuan Penulis Partikelir

Penulis : Yasmin Afra Shafa Sudirman
Editor: Neni Dwi A.