Hari ini (3/03/2020), pada pukul 19.35 di belakang gedung FPBS UPI, KPU bermasalah dalam penghitungan suara pemilihan Presiden BEM REMA UPI 2020-2021. Beberapa surat suara tidak memiliki tanggal pada perhitungan cepat.
Saksi pada penghitungan suara mengatakan bahwa ada beberapa surat suara yang tidak diberi tanggal ketika penghitungan suara secara cepat. Hal ini disadari oleh tim sukses dari pasangan calon (paslon) nomor 1 yang menyebabkan adanya perdebatan dalam pengitungan suara cepat.
Kejanggalan lain adalah SOP sahnya suara baru turun pada pukul 1 siang. Padahal, pemilihan suara sudah dilaksanakan sejak hari Senin, 2 Maret 2020.
Pada akhirnya, KPU berunding dengan para paslon presiden BEM. Saat diwawancarai, anggota KPU tidak ingin ambil pusing karena tidak ingin ditanyai oleh reporter kami.
“Ah, saya tidak ingin diwawancarai. Langsung saja mewawancarai ketua KPU,” pungkasnya.
Melihat kejadian itu, reporter kami tidak juga ambil pusing. Kemudian kami mewawancarai langsung saksi dan paslon.
“Saya paslon nomor 4 akhirnya menyetujui. Bagaimana tidak, beberapa paslon sangat keberatan apabila pemilihan ini diulang. KPU akhirnya mengadakan diskusi bersama kami berempat untuk membicarakan kasus ini. Diharapkan kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari,” kata paslon nomor 4.
“Aneh saja, ada juga beberapa kasus di fakultas lain, bahkan sampai tidak ada tandatangannya. Kami hanya meminta dua petunjuk dalam kertas pemilihan dan bukti sah atau tidaknya kertas suara tersebut. Anehnya, SOP sahnya suara malah baru keluar pukul 1 siang. Kami akhirnya meminta untuk mencabut SOP tersebut dan tidak jadi menggunakan SOP tersebut,” tambahnya.
Kejadian-kejadian seperti ini seharusnya sudah tidak lagi terjadi pada pesta demokrasi kampus. Karena ditakutkan akan adanya mal peraturan dalam pemilihan pesta demokrasi di ranah kampus. Kembali lagi, ada beberapa orang yang tidak mengetahui fungsi pers. Sangat disayangkan.
Baca juga: Filosofi Iwan Simatupang dalam Bulan Bujur Sangkar