SIARAN PERS,
PERNYATAAN SIKAP FORUM KOMUNIKASI PERS MAHASISWA BANDUNG
PEMKOT BANDUNG = PELANGGAR HAM BERAT: PERAMPASAN LAHAN & KEKERASAN KEPADA PERS DAN MASYARAKAT DALAM PENGGUSURAN RW 11 TAMANSARI BANDUNG
Tanggal, 12 Desember 2019 perhargaan Kota Peduli HAM Kota Bandung bisa kita sebut gagal total dengan digusurnya warga yang tinggal di RW 11 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung. Penggusuran ini dilakukan oleh Satpol PP dengan malprosedur dan melanggar HAM karena saat ini proses pengadilan masih berlangsung.
Pada tanggal 11 Desember 2019, perwakilan dari Satpol PP datang memberikan surat pengosongan lahan kepada Ketua RW 11. Namun dalam surat tersebut tidak dicantumkan tanggal dan waktu pengosongan lahan. Hari ini, 12 Desember 2019 pada pukul 09.00 WIB Sekitar 100 personel Satpol PP datang dari arah masjid Al – Islam Tamansari ke lokasi penggusuran.
Tak lama berselang, sekitar pukul 09.10 WIB Satpol pp merangsak masuk ke rumah-rumah warga. Perlu diketahui, Satpol PP melakukan tindak kekerasan kepada anak warga hingga tangannya kesakitan. Kemudian 50 aparat kepolisian beserta dalmasnya menyusul ke lokasi penggusuran sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu juga, Satpol PP langsung membongkar kontrakan Pak Sambas.
Pukul 10.00 WIB anggota dalmas kepolisian berdatangan kembali, sementara di dalam pemukiman, puluhan anggota Satpol PP membongkar barang-barang dari rumah warga. Warga dan massa aksi solidaritas yang mencoba menghentikan pembongkaran tersebut dihadang dan dipukuli oleh pihak kepolisian. Sekitar 3 orang massa solidaritas sempat ditangkap. Kemudian pada pukul 11.24 eskavator sudah mulai bergerak dan membongkar rumah warga dekat Lapang Bawet.
Kuasa hukum dari warga RW 11 sulit menemui Kepala Satpol PP Kota Bandung di lokasi penggusuran. Saat ditemui pun, Satpol PP yang hadir ke lokasi penggusuran tidak bisa menunjukkan surat tugas dan berita acara pada saat proses penggusuran terjadi.
Pukul 14.45 WIB Polisi menembakkan gas air mata sebanyak 5 kali. Gas ini menyebar hingga mengenai pengunjung yang berada di dalam Balubur Town Square (Baltos), berdampak juga kepada pengunjung dan juga warga sekitar: anak-anak, bayi dan perempuan. Tak lama berselang, Baltos di tutup dan polisi masih men-sweeping mereka yang diduga sebagai massa aksi.
Penggusuran yang terjadi saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebelumnya terkait penggusuran Tamansari di Bandung kemarin, para warga serta pendamping hukumnya menyatakan langkah Pemkot yang ditindaklanjuti Satpol PP itu menyalahi prosedur hukum. Sedang, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Pasalnya, warga yang masih bertahan sudah menggugat tentang izin lingkungan proyek rumah deret tersebut. Izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang lebih layak.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan memastikan pembangunan rumah deret Tamansari tetap dilanjutkan. Ia menegaskan Pemkot Bandung juga sudah memenangkan gugatan yang dilayangkan warga sebelumnya di Mahkamah Agung. Putusan itu sudah inkrah sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang jadi dasar penggusuran sah secara hukum. Dadang menyatakan pembangunan rumah deret di Tamansari itu dilakukan Pemkot Bandung dalam upaya menangani kawasan kumuh.
Pernyataan Kepala Dinas tersebut sesungguhnya melanggar imbauan Komnas HAM dan juga melanggar keputusan Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan bahwa kawasan Tamansari masih dalam status sengketa dan tidak diperkenankan diadakannya tindakan eksekusi di lahan tersebut. Dan Pemkot Bandung tidak menguindahkannya, dan memutuskan untuk menggunakan versi kebenarannya sendiri.
Mesti digarisbawahi pula bahwa kekerasan yang dilakukan aparat dalam penggusuran tersebut, dikategorikan sebagai yang berlebihan. Persma juga menjadi korban dalam tragedi ini, sejumlah wartawan juga dihadang dalam meliput beritanya. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers.
Masih ada 33 kepala keluarga (KK) yang tinggal di reruntuhan kawasan tersebut. Mendirikan tenda darurat dan dapur umum. Pemerintah Kota Bandung mesti bertanggung jawab atas apa yang mereka derita. Dan mereka adalah korban pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung!
Negara yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya. Untuk itu, FKPMB menuntut:
- Mengecam aksi penggusuran paksa dan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Satpol PP dan Aparat Kepolisian terhadap warga RW 11 Taman Sari Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung.
- Mengecam segala tindakan pembatasan informasi pada Penggusuran warga RW 11 Taman Sari.
- Menuntut segera dihentikannya proses penggusuran.
- Menolak segala bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
- Menuntut permintaan maaf aparat keamanan kepada masyarakat setempat yang ditangkap secara sewenang-wenang dan kepada keluarga mereka.
- Menindak tegas aparat yang melakukan kekerasan kepada massa solidaritas dan warga.
- Mengembalikkan barang-barang dan kerusakan yang dialami warga akibat penggusuran yang tidak sesuai prosedur.
- Copot kembali penghargaan Kota Bandung sebagaii kota peduli HAM.
Dirujuk dari: CNN Indonesia, Tempo.co, dan pernyataan sikap LBH Bandung
Baca juga: Menjadi Baik, Menjadi Jahat