PERILISAN SK REKTOR TERKAIT PENANGGUHAN DAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN

Senin (10/8), setelah melalui beberapa proses untuk mengajukan bantuan biaya pendidikan dengan melakukan penginputan data hingga wawancara, kini mahasiswa UPI telah mendapatkan hasilnya melalui surat keputusan rektor.

Pagi tadi, pihak kampus merilis 5 buah file yang berisikan SK Rektor terkait keputusan Penangguhan dan Bantuan Biaya Pendidikan. Di mana masing-masing file berbeda isi keputusannya.

File pertama merupakan SK Rektor UPI No. 1204/UN40/KU/2020 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Bagi Mahasiswa UPI Semester Ganjil Tahun 2020/2021. Dalam surat keputusan ini, nama-nama yang tercantum di dalamnya ‘dibebaskan’ biaya pendidikan pada semester ganjil ini. Maksud dibebaskan di sini adalah biaya pendidikan dibebankan kepada Kemdikbud, di mana masing-masing mahasiswa diberi bantuan maksimal sebesar Rp.2.400.000,-. Setelah 2400 ada tambahan, “sisanya ditanggung oleh kampus.”

Pada file kedua yang merupakan SK Rektor UPI No. 1221/UN40/KU/2020 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa UPI Semester Ganjil Tahun 2020/2021, rektor memutuskan memberikan bantuan kepada masing-masing mahasiswa yang namanya tercantum. Bantuan ini berasal dari dana yang UPI miliki, dan tiap mahasiswa berbeda jumlah bantuannya. Pada surat keputusan ini, mahasiswa wajib membayar sisa biaya pendidikan yang sebelumnya sudah dipotong dari dana bantuan yang UPI berikan.

File ketiga merupakan SK Rektor UPI No. 1222/UN40/KU/2020 tentang Pemberian Relaksasi Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa UPI Semester Ganjil Tahun 2020/2021. Dalam surat ini, rektor memberikan keringanan (relaksasi) bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 satuan kredit semester. Bantuan yang diberikan pun sebesar 50%, dan mahasiswa diwajibkan membayar sisa biaya pendidikannya.

File keempat dan kelima memuat tentang penangguhan jadwal pelunasan pembayaran biaya pendidikan. Pada file keempat, berisi keputusan untuk mahasiswa jenjang S1, sedangkan file kelima keputusan untuk mahasiswa pascasarjana. Adapun putusan jadwal pelunasan, yaitu:

  1. Cicilan pertama mulai tanggal 10 – 14 Agustus 2020.
  2. Cicilan kedua (pelunasan) mulai tanggal 12- 16 Oktober 2020.

Solusi rektor dalam putusannya dinilai cukup memuaskan, “menurut saya pribadi, saya merasa puas atas putusan rektor ini, karena saya mendapat bantuan secara full dibiayai Kemdikbud. Namun, secara kolektif menurut saya putusan rektor ini masih ada kekeliruan, karena masih ada yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan saat wawancara.” ucap Dea Rahmat selaku perwakilan mahasiswa angkatan 2019 yang mendapat bantuan dari Kemdikbud.

Sejalan dengan yang dikatakan Dea, Riska (angkatan 2018) pun merasa puas atas putusan rektor ini, “Saya juga merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan secara penuh ini. Namun, saya masih bingung mengenai sistem pemilihannya, karena masih ada mahasiswa yang dijanjikan mendapat bantuan, tetapi masuk ke dalam SK penangguhan.”

Namun, dibalik ‘puas’nya mahasiswa dengan putusan rektor ini, ada banyak mahasiswa yang mengeluhkan dan bertanya-tanya bagaimana nasib mereka yang sebelumnya sudah membayar lunas, alias tidak mendaftar bantuan/penangguhan. “Saya selaku mahasiswa yang tidak kecipratan bantuan apa-apa, jujur merasa sedikit kecewa. Kami yang membayar awal, bukan berarti kami memiliki uang. Persyaratan yang ribet membuat sebagian orang tua tidak ingin ambil pusing. Saya harap bantuan ini diberikan secara merata. Sepeser, dua peser pun sangat berarti bagi kita.” ujar Poppy selaku perwakilan mahasiswa yang tidak mendaftar bantuan atau penangguhan biaya pendidikan.

Baca juga: Pelantikan Wakil Rektor Masa Bakti 2020-2025