Pada hari Selasa, 18 November 2024, pihak Direktorat Kemahasiswaan UPI menggelar audiensi bersama seluruh Ormawa untuk membahas penataan ulang tata kelola Ormawa mulai dari waktu kegiatan, ketentuan administratif, sampai penggunaan sekretariat. Selain itu, audiensi ini juga membahas kejelasan nasib Ormawa yang bersekretariat di Kampung UKM.
Kegiatan audiensi ini berlangsung di lantai satu Gedung Direktorat Kemahasiswaan yang dipimpin Prof. Dr. Pryaoga Bestari, M. Si. sebagai Direktur Kemahasiswaan dan Dr. Sandey Tantra Paramitha, M. Pd. sebagai Kadiv Kerjasama dan Ormawa.
Satu hari sebelum audiensi ini berlangsung, seluruh UKM yang bersekretariat di Kampung UKM, secara serentak, mendapatkan surat dinas dari pihak Dirmawa. Surat itu berisi perintah untuk seluruh UKM yang bersekretariat di Kampung UKM seperti ASAS, Lakon, KOMPOR, KABUMI, MAHACITA, dan Dayung agar segera melakukan proses pemindahan, paling maksimal hari Jumat, 20 Desember 2024 L, karena Kampung UKM akan di demolisasi atau dihancurkan.
Pemindahan Ormawa dan Penghancuran Kampung UKM
Wildan Nurul Sani, Ketua Umum ASAS UPI, menyampaikan keresahannya terkait pemindahan yang akan terjadi termasuk waktu berkegiatan yang semakin terbatas, ruang berkegiatan yang belum tentu sama memadainya dengan Kampung UKM, dan proses pemindahan yang terlalu diburu-diburu. Mengingat kondisi mahasiswa UPI kebanyakan masih menghadapi UAS dan mengemas barang inventaris tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Wildan juga mempertanyakan fasilitas yang akan disediakan dari kampus untuk proses pemindahan ini seandainya Kampung UKM benar-benar akan di demolisasi.
Terkait hal ini, Prof. Pryaoga menanggapi, “Sekarang keadaan sekretariat dari Kampung UKM seperti yang diketahui oleh teman-teman sudah tidak layak. Maka, kami ingin menempatkan teman-teman dari Kampung UKM ke tempat yang lain untuk sementara. Kenapa sementara? Karena harusnya memang memiliki standar yang lebih dan antara satu UKM dengan UKM yang lain tidak bisa disamakan,” ucapnya.
Keterbatasan dan Kemampuan Dirmawa
Pihak Dirmawa menyatakan bahwa meskipun mereka menyadari kebutuhan dari setiap Ormawa yang ada, namun mereka memiliki keterbatasan untuk bisa memfasilitasi semuanya. Keterbatasan itu di antaranya adalah Ormawa yang bertempat di Kampung UKM masih tidak memiliki kejelasan akan dipindahkan kemana nantinya.
Selanjutnya, terkait jam malam, pihak Dirmawa menyatakan bahwa penerapan jam malam sudah diterapkan sejak lama. Alasan diterapkannya jam malam ini adalah untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti pelecehan seksual, dan lain sebagainya. Seandainya ada satu Ormawa yang memerlukan waktu berkegiatan sampai tengah malam, maka kedepannya mungkin pihak Dirmawa siap memfasilitasi tempat dan pengawalan dari K3 untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
Janji, Harapan, dan Persetujuan Dirmawa
Soal perpindahan ke tempat sementara, pihak Dirmawa berjanji akan menyediakan fasilitas untuk seluruh prosesnya, yakni bekerja sama dengan pihak sarana dan prasarana. Namun, pihak Dirmawa mengharapkan adanya kerja sama dengan pihak Ormawa karena ada beberapa barang inventaris milik Ormawa yang tidak bisa dipindahkan sembarangan. Soal keringanan waktu yang diminta, pihak Dirmawa juga menyetujui hal itu karena mengingat kondisi mahasiswa dari Ormawa yang harus mengedepankan kewajibannya dahulu.
Secara keseluruhan kegiatan audiensi ini menunjukkan adanya keinginan dari pihak Dirmawa untuk memberikan kejelasan terkait isu demolisasi terhadap Ormawa yang terdampak dan berkembang belakangan ini. Meski begitu, masih belum ada kejelasan terkait Ormawa akan dipindahkan kemana dan apakah sekretariat selanjutnya yang disiapkan pihak Dirmawa akan sama layaknya dengan yang ada di Kampung UKM sekarang.
Penulis: Rihan Athsari
Editor: Laksita Gati Widadi
Baca Juga: PAB 2024: Tradisi Lama Hidup Lagi