Di banyak sekolah negeri Indonesia, terutama di daerah, keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sering kali bergantung pada guru honorer atau yang sekarang disebut non-ASN. Mereka mengajar mata pelajaran inti, mengisi kekurangan jam pelajaran, bahkan menjadi wali kelas, meski status kerjanya tidak sejelas ASN. Oleh karena itu, ketika pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, respons publik langsung dipenuhi kekhawatiran.
Banyak yang mengira kebijakan ini merupakan langkah pemberhentian massal guru honorer mulai 2027. Kemudian, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti mengklarifikasi bahwa fokus utama surat edaran tersebut sebenarnya adalah pemetaan dan penataan guru non-ASN menuju skema PPPK, sekaligus memastikan ketersediaan dan pemerataan tenaga pendidik di sekolah negeri. Namun, di tengah penjelasan administratif itu, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian: guru bukan sekadar objek distribusi kebijakan birokrasi. Mereka adalah penopang utama pendidikan yang selama ini menjaga ruang kelas tetap hidup, bahkan ketika sistem belum sepenuhnya berpihak kepada kesejahteraan mereka.
Penataan Guru Non-ASN dan Fokus Pemerintah
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan guru non-ASN dengan sejumlah kriteria tertentu. Guru yang diprioritaskan adalah mereka yang masih aktif dan tercatat di Dapodik per Desember 2024, memiliki NUPTK, serta telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Inpassing, atau insentif lainnya. Selain itu, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tetapi belum memenuhi jam tatap muka untuk pencairan TPG, akan dipetakan dan didistribusikan ke sekolah yang kekurangan guru.
Jika dilihat dari tujuannya, kebijakan ini memang tampak sebagai langkah strategis. Pemerintah ingin menghindari kekosongan guru sekaligus memperbaiki distribusi tenaga pendidik yang selama ini timpang. Selama bertahun-tahun, persoalan pendidikan di Indonesia bukan hanya soal kekurangan guru, tetapi juga ketidakseimbangan penyebaran tenaga pengajar. Ada sekolah di perkotaan yang relatif kelebihan guru, sementara sekolah di daerah tertentu justru kekurangan tenaga pendidik untuk mata pelajaran dasar. Oleh karena itu, pemetaan guru non-ASN sebenarnya dapat dibaca sebagai upaya pemerintah untuk menata ulang sistem pendidikan.
Guru Honorer Dipetakan, Masalah Pendidikan Selesai?
Namun, persoalannya, apakah pemetaan saja cukup untuk menyelesaikan masalah pendidikan nasional?
Kebijakan ini memang berbicara mengenai pemerataan guru, tetapi belum sepenuhnya menjawab akar persoalan kesejahteraan dan kepastian status guru honorer atau non-ASN. Sebab dalam praktiknya, banyak guru honorer yang selama ini mengajar bertahun-tahun justru berada dalam posisi rentan; jam mengajar tidak stabil, pendapatan bergantung pada sekolah atau daerah, dan status kerja yang berubah-ubah mengikuti kebijakan pemerintah.
Ketika pemerintah mengatakan guru non-ASN akan dipetakan dan didistribusikan ke sekolah lain yang kekurangan guru, muncul pertanyaan baru mengenai kesiapan sistem di lapangan. Apakah redistribusi guru benar-benar mempertimbangkan kondisi sosial guru? Bagaimana dengan jarak penempatan, biaya transportasi, dan aspek lainnya?
Transisi Menuju PPPK dan Ketidakjelasan Skema Baru
Pemetaan guru non-ASN sebenarnya dapat dipahami sebagai langkah realistis pemerintah di tengah keterbatasan jumlah ASN yang tersedia. Negara mencoba menjaga agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru sambil perlahan mendorong penataan menuju PPPK. Meski demikian, skema PPPK yang ditawarkan pemerintah juga masih menyisakan tanda tanya. Pemerintah menyebut bahwa guru honorer yang tidak lulus tes PPPK kemudian disebut statusnya menjadi PPPK paruh waktu.
Secara administratif, skema ini memang memberi jalan agar guru tetap berada dalam sistem pendidikan nasional. Namun, jika dibedah secara substansi, kebijakan ini justru menyimpan bom waktu ketidakpastian. Tanpa regulasi turunan yang menjamin standar upah minimum, kepastian jam kerja, dan perlindungan hukum, status ‘paruh waktu’ berisiko menjadi legalitas baru untuk melanggengkan kesejahteraan guru yang rendah.
Pendidikan Tidak Bisa Hanya Bergantung pada Pemetaan
Kritik publik terhadap SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebenarnya bukan semata-mata penolakan terhadap penataan guru non-ASN. Yang dipersoalkan adalah apakah penataan tersebut benar-benar memperbaiki kualitas hidup guru, atau hanya merapikan administrasi negara tanpa menyelesaikan persoalan mendasar tenaga pendidik.
Pendidikan tidak hanya membutuhkan distribusi guru yang merata, tetapi juga kepastian kesejahte
raan bagi mereka yang menjalankan proses pendidikan di ruang kelas setiap hari. Guru bukan sekadar objek distribusi kebijakan birokrasi. Mereka adalah pihak yang menjaga berlangsungnya pendidikan secara langsung di lapangan.
Ketika kesejahteraan guru tidak pasti, dampaknya tidak berhenti pada persoalan ekonomi pribadi. Guru yang harus memikirkan biaya transportasi tambahan akibat redistribusi sekolah, guru yang penghasilannya bergantung pada kemampuan anggaran daerah, atau guru yang terus hidup dalam ketidakjelasan status kerja tentu berada dalam tekanan yang besar. Dalam kondisi seperti itu, negara sebenarnya sedang mempertaruhkan kualitas pendidikan itu sendiri.
Sulit berbicara tentang peningkatan mutu pendidikan jika tenaga pendidiknya masih dibayangi ketidakpastian masa depan. Sebab kualitas pembelajaran tidak lahir hanya dari kurikulum atau kebijakan administratif, melainkan juga dari kondisi guru yang dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan sejahtera. Dalam konteks SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, penataan dan pemetaan guru non-ASN memang dapat menjadi langkah awal memperbaiki sistem distribusi tenaga pendidik. Namun, langkah tersebut tidak akan cukup tanpa kepastian anggaran dan jaminan kesejahteraan bagi para guru. Jika ingin pendidikan yang berkualitas, maka negara harus terlebih dahulu memastikan kehidupan yang layak bagi para tenaga pendidik.
Penulis: Azila Fitria Ramadhani
Editor: Alma Fadila Rahmah




