Senin (26/10), Subbidang Parsospolmawa Hima Satrasia FPBS UPI, mengadakan kegiatan Pencerdasan Advokasi. Meskipun kegiatan ini berjalan secara daring, tetap dihadiri oleh banyak peserta, sebanyak 90 peserta. Kegiatan ini mengangkat tema “Memahami Advokasi di Masa Pandemi, Melindungi Hak Secara Mandiri”.
Menurut ketua Subbidang Parsospolmawa, Senna Melinda, mengungkapkan latar belakang adanya kegiatan Pencerdasan Advokasi ini berangkat dari banyaknya mahasiswa yang belum paham mengenai advokasi, terutama untuk mahasiswa Depdiksatrasia yang masih banyak mengalami kesulitan dan kebingungan, baik itu saat menghadapai masalah dalam segi akademik maupun segi materinya.
Pemateri dalam kegiatan Pencerdasan Advokasi ini diisi oleh 3 pemateri, yaitu Tofan Aditya selaku tim riset dan kajian Isola menggugat, Rafqi Sadikin selaku kepala biri penelitian dan pengembangan UKSK UPI, dan Dagga Amanullah selaku mentri luar negeri BEM UPI.
Tofan Aditya dalam forum tersebut mengungkapkan bahwasanya situasi terkini UPI, dengan status UPI sebagai PTN-BH yang memiliki hak otonom untuk mengatur dirinya sendiri tentu menggunakan haknya sebaik mungkin. Dengan hadirnya wabah Covid-19 inipun mahasiswa akan menjadi pemasukan yang utama bagi kampus UPI sendiri. Meskipun berbagai macam penelitian memperkirakan bahwa Covid-19 akan melemahkan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia di antara 1-4%. UPI sendiri akan terus menggerus mahasiswa melalui UKT, karena beberapa usaha yang didirikan UPI tidak bisa diandalkan pada dewasa hari ini. Melalui biaya pendidikan, mahasiswa memberikan sumbangsih yang besar terhadap anggaran kampus.
Kebijakan publik banyak terkendala dengan pelaksanaannya, khususnya dalam memperhatikan hak-hak demokratis atau hak-hak pendidikan yang progresif. Seringnya mahasiswa berjalan hanya sebagai objek dari pendidikan, maka dari itu advokasi semakin hari semakin dibutuhkan, seperti halnya yang diwartakan oleh Rafqi Sadikin. Karena banyaknya penyelewengan itu, maka mesti ada advokasi. Dalam sebuah pepatah, perjalanan advokasi ialah “rakyat bantu rakyat” dengan pengetahuan lebih dari segi regulasi dan pelaksanaan kebijakan publik. Advokasi dalam lingkup mahasiswa ialah pendampingan dan pembelaan atas hak-hak demokrasi mahasiswa. Dalam GBPK Hima Satrasia, tertera tugas advokasi yang mesti dilakukan untuk kesejahteraan warga Depdiksatrasia.
Secara fungsi, advokasi adalah pendamping dari masalah yang dihadapi penderita, lebih khususnya lagi Hima Satrasia adalah menjadikan subjek yang diadvokasi (penderita) sadar akan masalahnya dan dapat melakukan advokasi mandiri, serta dapat membaca kondisi kampus, memahami karakter birokrat, pemetaan masalah yang terjadi, dan memahami teknik advokasi yang dilakukan.