Jumat (15/01) mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) diramaikan dengan beredarnya infografis mengenai penangguhan dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3. Infografis tersebut menyebar melalui media sosial, seperti Twitter, Instagram, dan WhatsApp. Isi dari infografis tersebut adalah tahapan-tahapan agar mendapat keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal.
Melalui proses wawancara, pihak direktorat keuangan tidak mengamini kebenaran pada infografis tersebut. Mereka menjelaskan bahwa belum ada arahan langsung dari pimpinan universitas mengenai penangguhan dan bantuan biaya pendidikan ini.
“Terkait bantuan itu belum ada informasi apa-apa. Kan langsung ke sini ya biasanya, atau nggak ke akademik dulu. Kalaupun di luar ramai, tapi kan di sini belum.” Jelas pihak diretorat keuangan ketika ditanya mengenai kejelasan infografis tersebut.
Pihak direktorat keuangan juga memberikan keterangan bahwa meskipun sabtu (16/01) adalah hari terakhir pembayaran UKT, namun mahasiswa jangan panik sebab akan ada perpanjangan masa pembayaran.
“Perpanjangan waktu (pembayaran) itu ada, tapi belum ada surat resminya.”
Pihak direktorat keuangan juga menjelaskan bahwa jangan takut akan dicutikan paksa oleh UPI akibat tidak membayar UKT. Sebab, dari tahun-tahun sebelumnya, UPI tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, gak ada cuti otomatis. Biasanya yang rutin itu perpanjangan kan ya, sampai dengan batas (terakhir) pengiriman KRS. Sudah dari tahun ke tahun seperti itu.”
Meskipun demikian, mahasiswa UPI masih tetap akan mengawal kebijakan mengenai UKT di semester ini. Sebab, meskipun ada penangguhan dan bantuan biaya pendidikan, masih banyak mahasiswa yang merasa keberatan dan bertanya-tanya dengan nominal pembayaran yang mesti dibayarkan.
Baca juga : Pelatihan Pengajaran Metodologi BIPA sebagai Bentuk Kerja Sama UPI dan UNILA