Peringatan International Women’s Day (IWD) adalah momentum bagi perempuan dan elemen rakyat lainnya untuk bersatu dan merawat ingatan tentang seluruh masalah yang hadir, agar jangan sampai terjadi lagi kasus diskriminasi, marginalisasi, kekerasan, dan pelabelan kepada kelompok gender tertentu.
International Women’s Day diperingati setiap tanggal 8 Maret sebagai bentuk perlawanan kaum perempuan dari ketertindasan. Berangkat dari proses pemogokan buruh perempuan yang menuntut perbaikan situasi dan kondisi kerja, hingga pada proses perjuangan politik seperti representasi perempuan dalam serikat dalam hak pilih perempuan pada tahun 1908–1909. Akhirnya, setiap tahun International Woman’s Day diperingati. Di Bandung, peringatan International Women’s Day diperingati di depan Gedung Sate oleh warga Bandung.
International Women’s Day kali ini diawali dengan long march dari Institute Teknologi Bandung (ITB) menuju ke Gedung Sate dan dilanjutkan dengan orasi-orasi. Hal-hal yang disuarakan mengenai masalah perempuan dalam berbagai sektor di antaranya adalah mengenai pengesahan RUU TPKS dan RUU PRT, kekerasan seksual, Penggusuran Tamansari, dan penindasan terhadap buruh perempuan akibat kapitalisme. Rape Cultur, ketimpangan relasi kuasa gender, patriarki, dan hegemoni maskulinitas masih terus berkelindan untuk menempatkan perempuan pada posisi yang tertindas dan tersubordinasi. Selain itu, dalam aksi ini juga terdapat performance art.
Dalam wawancara, Andily berpendapat semoga banyak orang sadar tentang permasalahan-permasalahan kasus diskriminasi, marginalisasi, kekerasan, dan pelabelan kepada kelompok gender tertentu dan berharap kesadaran masyarakat tak berhenti pada IWD kali ini saja, tetapi terus melakukan kesadaran-kesadaran lainnya di berbagai tempat dan aksi manapun. Dalam International Women’s Day tahun ini, terdapat pernyataan sikap dari Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Perempuan menyatakan sikap:
- Hentikan semua bentuk kekerasan militer dan bangun solidaritas untuk korban sipil yang terdampak perang;
- Buka, angkat, dan luruskan sejarah 1965–1966;
- Adili pelaku pelanggaran HAM 1965–1966;
- Tarik militer dari Tanah Papua;
- Bentuk Satuan Tugas Kekerasan Seksual oleh Dinas Tenaga Kerja di Pabrik;
- Implementasikan Permendikbud No. 30 Tahun 2017 di setiap kampus;
- Adili pelaku kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi, menengah, dasar, dan agama serta penuhi hak-hak korban kekerasan seksual;
- Tetapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh jenjang pendidikan;
- Wujudkan upah buruh perempuan yang berkeadilan;
- Penuhi hak reproduksi buruh perempuan;
- Penuhi akses kesehatan reproduksi buruh perempuan secara merata;
- Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Pro korban;
- Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
- Wujudkan reforma agraria sejati;
- Tetapkan 8 Maret sebagai hari libur nasional.
Baca Juga : Panggung Setara: Dukungan Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Penulis : Yasmin Afra Shafa Sudirman dan Abdul Azis Zulfikar Karim
Editor : Neni Dwi A.