Benang Kusut UKT UPI yang Tak Kunjung Usai

Hampir banyak orang tahu bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada hakikatnya dibentuk sebagai mekanisme pembiayaan yang berlandaskan pada prinsip keadilan distributif atau subsidi silang. Berarti seharusnya mahasiswa membayar biaya pendidikan sesuai dengan tingkat kemampuan ekonomi orang tua atau penanggung jawabnya. Akibatnya, tidak ada yang harus meninggalkan pendidikan formalnya hanya karena biaya. Namun, apakah harapan ini berjalan dengan semestinya atau masih menjadi benang kusut yang menjadi beban bagi mahasiswa dan keluarganya?

Melihat beberapa hari lalu, tepatnya pada tanggal 15 Juli 2026. Tidak kurang dari seratus mahasiswa perwakilan berbagai fakultas berkumpul di pelataran Gedung PKM UPI Bumi Siliwangi untuk menggelar aksi konsolidasi massal. Konsolidasi ini diinisiasi oleh Badan Advokasi Mahasiswa (BAM) UPI bersama Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) UPI. Hal ini ditujukan untuk menjadi ruang terbuka menyuarakan ketidaksesuaian UKT, diperkuat dengan hasil survei UKSK UPI yang menjaring 1.032 mahasiswa. Terdiri dari 585 merupakan mahasiswa baru yang merasa tidak sesuai dengan penetapan golongan UKT. Sementara itu, 447 lainya merupakan mahasiswa aktif yang mengalami penurunan kemampuan finansial di tengah masa studi atau ketidaksesuaian penetapan golongan UKT sejak awal.

Baca Juga: Kejar Target Renstra 2026–2030, Mutu Pendidikan dan Infrastruktur UPI Jadi Prioritas

Kesulitan yang dihadapi ini dinilai sangat beralasan jika melihat survei nyata keluarga mereka. Mayoritas memiliki pendapatan rata-rata yang sangat terbatas, berada di kisaran Rp0 hingga Rp3.000.000 per bulan, dengan profesi yang didominasi oleh kelompok buruh, pekerja harian, dan karyawan swasta. Beban ini juga dirasakan berkali lipat oleh mahasiswa yang menempuh pendidikan di Kampus Daerah (Kamda). Hal tersebut terjadi akibat kendala jarak yang jauh dari pusat administrasi utama serta masalah keterbelakangan sistem.

Masalah Menahun yang Terus Berulang

Masalah yang terjadi di tahun 2026 ini bukanlah sebuah peristiwa baru. Catatan data historis memperlihatkan bahwa kusutnya penetapan UKT di UPI merupakan masalah menahun yang terus berulang dari semester ke semester. Hal ini diakibatkan karena belum adanya solusi sistemik yang tuntas di tingkat kebijakan pusat.

Menyadur pada data hasil survei keberatan UKT yang dihimpun oleh BAM UPI per 17 Agustus 2025, persoalan ketidaktepatan golongan ini telah menjerat sedikitnya 142 mahasiswa. Mayoritas berasal dari angkatan 2024 sebesar 41,5% dan angkatan 2025 sebesar 35.9% dengan asal fakultas yang berbeda dan juga Kamda. Secara akumulatif, sebanyak 97,9% responden tahun lalu menyatakan keberatan dengan nominal UKT dan 79,6% mendesak adanya verifikasi ulang secara menyeluruh.

Lalu ketika jalan untuk mendapatkan penurunan golongan dirasa sulit, maka skema penangguhan menjadi satu-satunya jalur darurat yang diambil mahasiswa. Langkah ini diambil agar status kemahasiswaannya tidak dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem kampus. Fakta-fakta dari tahun lalu inilah yang menjadi bukti kuat bahwa masalah pembiayaan terus berputar di lingkaran yang sama karena belum dilakukannya verifikasi ulang data mahasiswa.

Mencari Titik Temu
Audiensi Mahasiswa, 17 Juli 2026 (Foto: Rihan Atsari)

Berangkat dari masalah tahun lalu yang terus berlanjut hingga tahun 2026, aliansi mahasiswa melalui Pernyataan Sikap BAM UPI 2026 secara konsisten membawa lima tuntutan utama ke meja birokrasi kampus. Kelima poin tersebut meliputi: 

  1. membuka mekanisme verifikasi ulang golongan UKT di setiap semester; 
  2. pembukaan layanan atau cabang Direktorat Keuangan di setiap Kampus Daerah demi kemudahan administrasi mahasiswa; 
  3. melakukan perbaikan menyeluruh terhadap kualitas sarana prasarana penunjang perkuliahan (ruang kelas, laboratorium, toilet, internet, dan fasilitas disabilitas); 
  4. segera membuka mekanisme penangguhan pembayaran UKT disertai perpanjangan batas waktu pembayaran hingga masa PRS; 
  5. serta mendesak perluasan kuota dan akses beasiswa internal maupun eksternal.

Kelima tuntutan tersebut mencerminkan kegelisahan kolektif mahasiswa yang mendesak adanya reformasi kebijakan secara menyeluruh dari pihak birokrasi kampus. Perjuangan ini terus disuarakan melalui aksi dan konsolidasi. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan banyak mahasiswa yang membutuhkan solusi cepat dan nyata demi menyelamatkan status akademik mereka.

Baca Juga: Audiensi dan Mimbar Bebas: Mahasiswa Tuntut Transparansi dan Keadilan dalam Penetapan UKT

Menunggu perubahan kebijakan yang bersifat menyeluruh tentu memakan waktu, sementara tenggat pembayaran terus berjalan dan mengancam keberlanjutan studi. Oleh karena itu, di samping mengawal gerak perjuangan kolektif , penting bagi mahasiswa untuk memahami dan memanfaatkan celah mekanisme legal yang disediakan oleh kampus. Mekanisme resmi pengajuan peninjauan ini semoga dapat menjadi langkah pertama yang dapat ditempuh secara mandiri oleh mahasiswa. Hal ini dilakukan untuk memperjuangkan hak penyesuaian tarif UKT secara prosedural.

Cara Mengajukan Verifikasi Ulang UKT

Bagi mahasiswa yang saat ini sedang mengalami pergeseran kemampuan finansial dan ingin memperjuangkan hak penyesuaian tarif UKT, universitas telah menyediakan mekanismenya. Mekanisme ini resmi diatur melalui Peraturan Rektor UPI Nomor 69 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa UPI yang disahkan pada 19 Desember 2025. Berdasarkan regulasi ini, mahasiswa jenjang D-4 dan S-1 dapat mengajukan peninjauan tarif berupa penurunan kelompok golongan UKT atau pemberian bantuan UKT. Permohonan ini dapat diajukan satu kali atau lebih sesuai ketentuan. 

Penurunan golongan sendiri dibagi menjadi dua jalur, yaitu penurunan sementara (berlaku satu semester) dan penurunan permanen (berlaku hingga semester delapan). Namun, Pasal 2 Ayat (6) mengingatkan bahwa jika penerima penurunan permanen belum lulus setelah semester delapan, tarif UKT berikutnya akan otomatis kembali ke nominal golongan awal saat pertama masuk kuliah.

Selanjutnya, untuk mengakses keringanan ini, mahasiswa harus memenuhi syarat dasar, seperti berstatus aktif, menempuh minimal semester dua, tidak sedang menerima beasiswa lain, serta mengisi surat pernyataan mengenai kebenaran data kondisi ekonomi orang tua. Proses penilaian akan didasarkan pada lima parameter evaluasi dalam Pasal 6: identitas penanggung jawab biaya, jumlah pendapatan, jumlah tanggungan keluarga, kondisi ekonomi secara administratif, dan kepemilikan aset keluarga. 

Baca Juga: Jika Semua Sekolah Sama, Mengapa Kesempatan Kita Berbeda?

Adapun alur birokrasi berjenjang yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:

  • Tingkat Program Studi: Mahasiswa secara mandiri mengunggah seluruh dokumen bukti pendukung ekonomi ke dalam sistem online kampus. Selanjutnya, mahasiswa wajib mengonfirmasikannya kepada Dosen Pembimbing Akademik (PA) untuk dilakukan proses verifikasi awal dan wawancara. Selanjutkan, berkas tersebut diteruskan kepada Ketua Program Studi untuk mendapatkan persetujuan.
  • Tingkat Fakultas atau Kampus Daerah: Berkas yang lolos dari prodi akan diperiksa di tingkat fakultas. Dekan atau Direktur memiliki wewenang untuk menugaskan tim khusus guna melakukan visitasi lapangan. Kunjungan ini dilakukan secara langsung maupun virtual ke tempat tinggal orang tua atau wali mahasiswa demi mencocokkan validitas dokumen dengan realitas riil. Persetujuan di tahap ini membutuhkan rekomendasi akhir dari Wakil Dekan atau Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
  • Tingkat Universitas: Surat rekomendasi dari fakultas selanjutnya disaring kembali oleh Tim Universitas yang melibatkan koordinasi silang antar-direktorat. Penyaringan ini dilakukan untuk menyesesuaikan dengan dokumen operasional kampus, sebelum akhirnya draf Surat Keputusan (SK) disusun oleh Kantor Hukum dan disahkan melalui tanda tangan Rektor.

Mengingat alur pengurusan peninjauan ulang ini bersifat individual dan mandiri. Peran pendampingan dari organisasi mahasiswa seperti BAM UPI, UKSK UPI, keadvokasian himpunan, dan organisasi sejalan lain dapat menjadi instrumen yang sangat vital. Pendampingan kolektif ini penting untuk membantu mahasiswa memeriksa kelengkapan berkas administrasi agar sesuai dengan standar.

Harapan Penutup

Pada akhirnya, mengurai benang kusut penggolongan UKT bukan sekadar menjalankan prosedur yang berbelit, melainkan merawat hak dasar mahasiswa atas pendidikan. Besar harapan agar ke depannya tidak ada lagi mahasiswa yang mengalami kesulitan untuk membayar UKT hingga harus mengorbankan akademiknya. Lebih dari itu, apa yang telah tercantum secara resmi dalam aturan peninjauan semoga dapat diaplikasikan dengan baik, nyata, dan transparan oleh pihak birokrasi kampus. Dan terwujudnya akses pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh kalangan.

Penulis: Nabilah Novel Thalib
Editor: Auliya Nur Affifah

Baca Juga: Paradigma Transformasional Pendidikan Tinggi: Mengupas Arah Kebijakan Mendikti Saintek 2025