MOKA-KU UPI 2026 diwarnai polemik anggaran Creative Media, persoalan komunikasi dan pengambilan keputusan, hingga pemakzulan Presma REMA UPI.

MOKA-KU UPI 2026 dan Rentetan Persoalan yang Berujung pada Pemakzulan Presma REMA UPI 2026

Konflik Creative Media (CM) dalam MOKA-KU UPI 2026 bermula dari persoalan anggaran. Dalam perkembangannya, persoalan tersebut melebar menjadi perdebatan mengenai pengambilan keputusan, komunikasi, dan pertanggungjawaban di tubuh BEM REMA UPI Kabinet Gemilang.

Hingga forum terbuka pada 6 Agustus dan penerbitan Memorandum Pertama Presiden Mahasiswa REMA UPI pada 7 Agustus, sejumlah pertanyaan dari pihak-pihak yang terlibat masih belum terjawab. Persoalan tersebut tidak berhenti setelah MOKA-KU selesai, tetapi berlanjut pada pembahasan mengenai penyelesaian dengan CM dan evaluasi terhadap mekanisme komunikasi serta pengambilan keputusan di dalam organisasi.

Rangkaian persoalan itu kemudian berkembang ke tingkat kelembagaan BEM REMA UPI. Pada 22 September 2026, MPM REMA UPI menetapkan pemakzulan Khallid dari jabatannya melalui Ketetapan MPM REMA UPI Nomor 05/TAP/SI/MPMREMAUPI/2026. Setelah keputusan tersebut, kepemimpinan organisasi memasuki masa transisi dengan Hilmi sebagai calon tunggal pelaksana tugas (Plt.). Perkembangan tersebut kembali memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kepercayaan mahasiswa, transparansi, advokasi, dan mekanisme organisasi.

Selayang Pandang Konflik

Persoalan Creative Media (CM) dalam MOKA-KU UPI 2026 bermula dari perubahan anggaran yang cukup besar dibanding tahun sebelumnya. Dalam notulensi kronologi yang disusun CM pada 4 Agustus 2026, anggaran CM tahun sebelumnya disebut sekitar Rp107 juta, sedangkan pada tahun ini sekitar Rp35 Juta. Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan dilakukannya sejumlah forum untuk membahas penyesuaian anggaran.

Dalam salah satu forum yang dihadiri sejumlah unsur kepanitiaan, DPM, SC, BPH, CM, demisioner MOKA-KU tahun sebelumnya, dan Wakil Presiden Mahasiswa, muncul kesepakatan bahwa anggaran CM menjadi Rp108 juta. Namun, dalam notulensi yang sama disebutkan bahwa transparansi mengenai keseluruhan penggunaan dana masih belum jelas.

Persoalan kemudian tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran CM, tetapi juga dengan dasar penetapan angka tersebut serta mekanisme penyusunan dan alokasi anggaran MOKA-KU UPI 2026 secara keseluruhan.

Giandra, staf publikasi MOKA-KU UPI 2026, mengatakan informasi mengenai anggaran MOKA-KU yang diterima dari pihak universitas sebesar Rp200 juta menimbulkan pertanyaan di kalangan panitia, terutama ketika dibandingkan dengan pelaksanaan MOKA-KU tahun sebelumnya.

Sementara itu, Gege selaku Kepala Bidang Creative Media menyebut anggaran MOKA-KU tahun sebelumnya berada di kisaran Rp210 juta. Menurutnya, penurunan dana yang diterima tahun ini tidak sebanding dengan penurunan anggaran CM yang pada awalnya turun dari sekitar Rp107 juta menjadi Rp35 juta. Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan CM meminta adanya pembahasan kembali mengenai pemetaan anggaran.

Baca juga: Mahasiswa menjadi Korban dari Formalitas Pendidikan Tinggi dan Praktik Manajerial Dosen 

Kelanjutan Hasil Mufakat yang Berubah

Setelah kesepakatan mengenai anggaran sebesar Rp108 juta muncul, CM mulai mempersiapkan pencairan dana untuk kebutuhan produksi. Namun, menurut keterangan pihak CM, ketika pembayaran kepada toko atau vendor akan dilakukan, pencairan tersebut ditahan atas arahan Khallid. Keputusan tersebut kemudian memicu mediasi lanjutan karena dianggap berbeda dengan hasil mufakat sebelumnya. Dalam mediasi berikutnya, Kepala Bidang CM memutuskan untuk menarik barisannya sehingga CM tidak lagi terhubung sebagai bagian dari MOKA-KU UPI 2026.

Hilmi selaku Wakil Presiden Mahasiswa (Wapres) REMA UPI memberikan sudut pandang lain mengenai perubahan keputusan tersebut. Ia mengatakan bahwa sebelum forum terakhir terdapat forum yang dihadiri DPM REMA UPI, dirinya sebagai Wapres, perwakilan fakultas terkait, serta pihak-pihak lainnya. Dalam forum tersebut, Khallid tidak dapat hadir karena ada urusan lain. Pembahasan kemudian dilakukan bersama pihak-pihak yang hadir dan menghasilkan kesepakatan melalui proses pertukaran pendapat dan pertimbangan.

Namun, setelah forum tersebut, Khallid memperoleh informasi mengenai hasil pembahasan dan kemudian mengambil keputusan dengan mempertimbangkan sejumlah hal lain. Menurut Hilmi, perubahan keputusan tetap dimungkinkan apabila terdapat pertimbangan baru.

Menurutnya, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata mengenai perubahan keputusan, melainkan dasar perubahan tersebut serta bagaimana keputusan baru dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses pembahasan.

Hilmi mengatakan bahwa kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan secara struktural berada pada Khallid. Namun, kewenangan tersebut tetap berjalan bersama pertimbangan dan masukan dari pihak-pihak terkait.

Menurutnya, semakin besar kewenangan yang dimiliki dalam menetapkan sebuah kebijakan, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjelaskan dasar, proses, dan konsekuensi dari keputusan tersebut.

Penyelesaian Persoalan Creative Media

Setelah CM menarik diri, persoalan berlanjut pada pembahasan mengenai pekerjaan dan aset yang telah dikerjakan. Pihak CM mengajukan nilai Rp49 juta berdasarkan penghitungan terhadap pekerjaan dan aset yang telah disiapkan. Namun, nominal tersebut belum menjadi kesepakatan awal kedua pihak.

Dalam proses negosiasi berikutnya, muncul tawaran pembayaran sekitar Rp5 juta hingga Rp15 juta beserta pembahasan mengenai bentuk penggantian lain, seperti sertifikat dan pengakuan atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Giandra menuturkan bahwa pembahasan mengenai aset dan pekerjaan CM belum menghasilkan kejelasan. Ia menyebut nominal Rp49 juta sebagai nilai yang diajukan CM, sedangkan angka Rp5 juta hingga Rp15 juta disebut sebagai tawaran yang muncul dalam proses negosiasi.

Gege selaku Kabid CM mengonfirmasi bahwa keputusan menarik diri dari MOKA-KU diambil setelah rangkaian pembahasan mengenai anggaran dan penyelesaian pekerjaan tidak menemukan titik temu yang dianggap dapat diterima oleh CM. Ia juga menegaskan bahwa CM tidak menyatakan adanya penggiringan isu yang beredar dalam persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan utama yang dipertanyakan adalah mekanisme pemetaan anggaran, dasar perubahan nominal, serta proses pengambilan keputusan yang menurut pihak CM belum dibahas secara terbuka.

Dalam perkembangan berikutnya, pihak CM dan panitia kemudian menyepakati penyelesaian melalui sebuah Memorandum of Understanding (MoU). Berdasarkan keterangan Gege, kesepakatan tersebut melibatkan sejumlah pihak dan menghasilkan pembayaran Rp15 juta disertai bentuk pengakuan atau pemenuhan kewajiban lain yang telah dibicarakan.

Sementara itu, Bagus Fadlan selaku Ketua Pelaksana MOKA-KU UPI 2026 mengatakan bahwa persoalan antara MOKA-KU dan CM pada dasarnya telah diselesaikan melalui MoU. Ia menyebut pembayaran dan kewajiban dari kedua pihak telah diselesaikan. Namun, setelah MOKA-KU berakhir, masih terdapat kewajiban berupa sertifikat dan atribut untuk CM yang menurutnya masih dalam proses.

Baca juga: Final yang Tak Diinginkan: 1970 Sebuah Novel

Perihal Komunikasi dan Koordinasi

Selain persoalan anggaran dan hubungan dengan CM, rangkaian mediasi MOKA-KU juga memperlihatkan persoalan dalam komunikasi dan koordinasi antarpihak. Berdasarkan kronologi yang disusun pihak CM, pada salah satu forum mediasi Khallid meninggalkan forum dan kemudian tidak kembali hingga forum berakhir.

Dalam keterangannya, Hilmi memberikan konteks mengenai kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pada saat Khallid meninggalkan forum, dirinya belum mengetahui alasan spesifik kepergian tersebut. Informasi yang diterimanya, Khallid meminta izin ke toilet, tetapi kemudian tidak kembali hingga forum selesai.

Hilmi juga menegaskan bahwa pada saat itu tidak terdapat mandat, baik secara lisan maupun tertulis, yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menggantikan atau mengambil alih kewenangan Khallid.

Karena tidak ada mandat tersebut, Hilmi memilih tetap mengikuti forum untuk memastikan pembahasan berjalan, tetapi tidak mengambil keputusan final yang secara struktural merupakan kewenangan Khallid. Menurutnya, jabatan Wapres tidak secara otomatis berarti adanya pelimpahan kewenangan dari Presma. Pelimpahan tersebut harus memiliki dasar yang jelas agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah Khallid dapat dihubungi dan ditemui, Hilmi mengatakan bahwa Khallid menjelaskan dirinya meninggalkan forum karena terdapat persoalan pribadi yang tidak terduga dan berkaitan dengan orang terdekatnya. Menurut Hilmi, kondisi tersebut merupakan keadaan mendadak yang pada saat forum berlangsung belum diketahui secara utuh olehnya.

Sebelumnya, DPM REMA UPI menerbitkan Memorandum I Nomor 28/A-SK/DPM.REMA.UPI/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Dalam memorandum tersebut, DPM menyatakan bahwa Rapat Dengar Pendapat terkait salah satu unsur kepanitiaan MOKA-KU menemukan persoalan koordinasi dan komunikasi yang mengakibatkan tidak terciptanya arahan yang jelas dalam pelaksanaan kepanitiaan.

Catatan DPM tentang Koordinasi Kepanitiaan

DPM juga mencatat bahwa forum sebelumnya telah mencapai kesepakatan mengenai langkah penyelesaian, tetapi pada tahap perincian dan finalisasi tindak lanjut masih diperlukan kehadiran serta komitmen Khallid. Dalam memorandum tersebut disebutkan bahwa Khallid meninggalkan forum setelah menyampaikan izin sementara, tetapi tidak kembali hingga forum berakhir tanpa pemberitahuan lanjutan kepada peserta forum. Atas kondisi tersebut, DPM meminta Khallid memberikan klarifikasi mengenai rangkaian peristiwa terkait pola komunikasi dan koordinasi dalam kepanitiaan MOKA-KU, termasuk alasan meninggalkan forum sebelum forum dinyatakan selesai.

Hilmi memandang persoalan komunikasi dan koordinasi tersebut sebagai evaluasi bagi struktur BEM REMA UPI. Menurutnya, evaluasi perlu diarahkan pada bagaimana informasi disampaikan secara utuh kepada pihak yang berkepentingan, bagaimana hasil forum dikomunikasikan kepada pemegang kewenangan, serta bagaimana perubahan keputusan dapat dijelaskan kepada pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam pembahasan.

Baca juga: KEPADA ADIK: KETIKA MUSIK MENJADI RUANG UNTUK KEMBALI MENYAPA

Merambatnya Persoalan

Rangkaian persoalan tersebut kemudian memunculkan penilaian yang lebih luas mengenai kepemimpinan Khallid. Salah satu penilaian datang dari mahasiswa UPI yang meminta agar tidak disebutkan namanya. Ia menilai persoalan MOKA-KU tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis kepanitiaan, tetapi juga dengan cara pimpinan BEM REMA menjalankan komunikasi dan menyelesaikan persoalan.

Menurutnya, ketidakhadiran Khallid dalam forum membuat persoalan komunikasi yang terjadi justru menjadikan masalah yang semula dapat diselesaikan melalui komunikasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Ia menyatakan kekecewaan terhadap kepemimpinan Khallid dan menyatakan dukungan terhadap kemungkinan ditempuhnya mekanisme pertanggungjawaban secara kelembagaan.

Pada tahap awal persoalan, MPM REMA UPI masih mengkaji persoalan tersebut. Wakil Ketua II MPM REMA UPI, Zakaria, menjelaskan bahwa pengawasan teknis terhadap kepanitiaan MOKA-KU merupakan ranah DPM, sedangkan MPM memiliki fungsi pada aspek pemastian dan penjagaan konstitusi REMA UPI.

Zakaria mengatakan MPM mengumpulkan informasi untuk melihat apakah persoalan tersebut hanya merupakan konflik internal kepanitiaan atau telah berdampak lebih luas terhadap mahasiswa UPI. Jika ditemukan persoalan yang menyangkut kepentingan mahasiswa secara umum atau indikasi pelanggaran konstitusi, MPM dapat menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Perkembangan selanjutnya membawa persoalan tersebut ke tahap kelembagaan. Dalam Ketetapan MPM REMA UPI Nomor 05/TAP/SI/MPMREMAUPI/2026 tentang Pemakzulan Presiden Mahasiswa BEM REMA UPI Tahun 2026, MPM REMA UPI menetapkan Khallid Syaiful Jundullah dari jabatan Presiden Mahasiswa BEM REMA UPI 2026. Ketetapan tersebut ditetapkan di Bandung pada 22 September 2026 pukul 23.13 WIB.

Dalam ketetapan yang sama, Wakil Presiden Mahasiswa REMA UPI dinyatakan tetap menjalankan jabatannya sampai ditetapkannya Pelaksana Tugas Presiden Mahasiswa melalui keputusan Sidang Istimewa. Keputusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari persoalan yang sebelumnya mencuat dalam pelaksanaan MOKA-KU UPI 2026. Dengan demikian, persoalan yang awalnya berkaitan dengan hubungan antara CM dan kepanitiaan kemudian berkembang menjadi persoalan mengenai komunikasi, pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban kelembagaan.

Tuntutan dan Pertanggungjawaban

Pada titik ini, rangkaian peristiwa MOKA-KU memperlihatkan bahwa persoalan yang bermula dari hubungan antara internal kepanitiaan dan CM telah berkembang ke persoalan koordinasi, komunikasi, dan pertanggungjawaban kelembagaan.

Hilmi menuturkan bahwa persoalan tersebut memiliki dua sisi. Pertama, dimensi substantif yang berkaitan dengan kejelasan anggaran dan dasar sebuah kebijakan. Kedua, dimensi kelembagaan yang berkaitan dengan komunikasi, koordinasi, keterlibatan pihak terkait, serta pertanggungjawaban atas keputusan yang dijalankan.

Mekanisme organisasi perlu memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar yang jelas, termasuk ketika keputusan tersebut mengalami perubahan. Ia juga menilai pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses pembahasan perlu mengetahui dasar dari perubahan keputusan dan konsekuensinya, tambahnya.

Mekanisme Pengelolaan dan Alokasi Anggaran

Selain persoalan kepemimpinan, pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran MOKA-KU masih menjadi bagian penting dari persoalan. Giandra mengatakan masih terdapat pertanyaan di kalangan panitia dan mahasiswa UPI mengenai perbedaan anggaran MOKA-KU dari tahun sebelumnya dan tahun ini. Ia juga mengatakan bahwa penjelasan mengenai penyusunan anggaran belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang muncul.

Dari sisi pengelolaan keuangan, Selvi selaku bendahara menjelaskan bahwa dana MOKA-KU yang berasal dari Dirmawa langsung ditransfer ke rekening pribadinya sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan dana. Setiap bidang kemudian melakukan pemetaan kebutuhan anggaran melalui bendahara bidang dan bendahara umum. RAB yang telah disusun kemudian dibahas bersama ketua pelaksana, bendahara, bendahara bidang terkait, serta mempertimbangkan arahan SC dan Khallid selaku Presma yang masih menjabat.

Dalam pembahasan anggaran CM sebesar Rp35 juta, Selvi menyebut terdapat pembahasan antara ketua pelaksana, bendahara, BEM REMA selaku SC, dan pihak terkait. Ia dan ketua pelaksana memiliki pertimbangan yang berbeda terhadap angka tersebut. Pembahasan kemudian dilanjutkan karena BEM REMA ingin membicarakan kembali kebutuhan CM dengan mempertimbangkan dana yang diterima dari pihak universitas.

Pertanggungjawaban dan Transparansi Keuangan

Selvi juga menjelaskan bahwa angka Rp108 juta yang sempat muncul belum merupakan angka final karena pada saat itu masih terdapat satu bidang yang belum selesai melakukan pemetaan kebutuhan. Menurutnya, penahanan dana tidak hanya dilakukan pada CM atau Artistik, tetapi juga dilakukan pada bidang lainnya karena terdapat kebutuhan pencairan dari bidang lain yang masih harus disesuaikan. Ia juga mengatakan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan arahan langsung Khallid kepada dirinya.

Mengenai dana yang diterima, dokumen transparansi yang dijelaskan Selvi mencatat bantuan MOKA-KU sebesar Rp200 juta diterima pada 24 Juli 2026. Sebelum dana tersebut diterima, kas BEM telah digunakan sebagai dana talangan. Setelah dana diterima, pengalokasian kepada setiap bidang dilakukan secara bertahap berdasarkan RAB. Selvi mengatakan jumlah dalam RAB awal juga belum sepenuhnya sama dengan dana yang diterima sehingga dilakukan pembahasan kembali bersama bendahara bidang.

Dengan adanya keterangan dari beberapa pihak tersebut, persoalan anggaran tidak berhenti pada pertanyaan mengenai berapa dana yang diterima, tetapi juga mengenai bagaimana dana tersebut dipetakan, dibagi, dan diputuskan penggunaannya. Sementara itu, pertanggungjawaban keuangan MOKA-KU masih dalam tahap penyusunan. Selvi mengatakan laporan pertanggungjawaban belum selesai sehingga belum dapat dipastikan bahwa seluruh proses telah selesai.

Baca juga: Kriiiiingngng! yang Terus Berbunyi: Membaca Karya Seno Gumira Ajidarma melalui Sosiologi Sastra Ian Watt

Sisa Setelah Usai

Genap sebulan setelah MOKA-KU UPI 2026 selesai dilaksanakan, tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan yang muncul di dalam kepanitiaan. Dari sisi Creative Media, penyelesaian pekerjaan dan kewajiban antara CM dan panitia telah dituangkan dalam MoU. Bagus mengatakan persoalan anggaran dan CM pada dasarnya telah selesai setelah kesepakatan tersebut, meskipun masih terdapat kewajiban berupa sertifikat dan atribut yang menurutnya masih dalam proses.

Di sisi lain, laporan pertanggungjawaban keuangan MOKA-KU masih dalam tahap penyusunan. Artinya, pembahasan mengenai transparansi anggaran belum sepenuhnya dapat ditutup hanya berdasarkan berakhirnya rangkaian kegiatan. Pertanggungjawaban akhir menjadi salah satu dokumen yang masih diperlukan untuk melihat bagaimana dana yang diterima dan dialokasikan selama MOKA-KU 2026 digunakan.

Bagi Hilmi, persoalan ini juga menjadi evaluasi bagi mekanisme organisasi secara keseluruhan. Ia mengatakan bahwa hal yang masih perlu diperjelas adalah kesamaan pemahaman mengenai dasar pengambilan keputusan dan mekanisme ketika sebuah keputusan mengalami perubahan. Ia berharap kronologi dan dokumen yang ada dapat diperjelas serta pihak-pihak terkait memperoleh ruang untuk menyampaikan informasi berdasarkan kondisi objektif di lapangan.

Persoalan MOKA-KU UPI 2026 tidak hanya berkaitan dengan anggaran CM. Persoalan tersebut berkembang menjadi perdebatan mengenai mekanisme pengambilan keputusan, komunikasi antarpihak, serta pertanggungjawaban dalam organisasi mahasiswa.

Di sisi lain, keputusan MPM REMA UPI pada 22 September 2026 telah membawa persoalan tersebut ke tahap baru. Dengan Khallid tidak lagi menjabat sebagai Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa tetap menjalankan jabatannya hingga ditetapkannya Pelaksana Tugas (Plt.) Presiden Mahasiswa melalui Sidang Istimewa.

Pertanyaan mengenai persoalan ini pun tidak berhenti pada siapa yang bertanggung jawab atas konflik yang terjadi. Masih ada pertanyaan mengenai bagaimana sebuah keputusan dibuat, bagaimana keputusan tersebut dapat berubah, bagaimana perubahan dikomunikasikan, dan bagaimana seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa baik dari pihak mana pun.

Penulis: Nabilah Novel Thalib
Editor:  Allysa Maulia Rahman

Baca juga: Benang Kusut UKT UPI yang Tak Kunjung Usai